Satpol PP Nagan Kembali Tertibkan Pedagang Di Pasar Baru Arongan

Oleh
Kasatpol PP dan WH kabupaten Nagan Raya, Nila kasma, SH sedang memberi arahan kepada pedangan dipasar Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Selasa (05/06)

Nagan Raya, Asatu.top - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Nagan Raya lakukan penertiban pedagang di pasar baru Gampong Arongan Kecamatan Kuala Pesisir,  untuk menghindari kemacetan selama bulan suci ramadhan 1439 Hijriah.

Dalam penertiban selasa sore (5/06) tersebut, Nila Kasma,SH selaku Kasatpol PP dan WH terjun langsung ke lokasi, yang didampingi Sekretaris Ramadhi,S.Ag, Kabid Trantib Faizul ,Camat Kuala Pesisir Sofyan,S.So,serta puluhan personil Satpol PP dan WH.

Penertiban yang dilakukan personil Satpol PP Kabupaten setempat antara lain, pedagang ikan, sayuran, baju,serta pedagang makanan lainnya. Penertiban yang dilakukan tersebut,untuk mengantisipasi kemacetan dari pedagang yang semrautan,namun dari hasil penertiban tersebut,pedagang di pasar baru Gampong Arongan sangat tertib,dikarenakan mendapat pengawasan aparatur desa setempat. Lagi pula pasar tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran dana desa setempat.

Kasatpol PP dan WH Nila Kasma,SH kepada wartawan selasa (05/6) mengatakan,selama memasuki bulan ramadhan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan penertiban di setiap Kecamatan, untuk menertibkan pedagang musiman serta pedagang liar yang bisa menyebabkan kemacetan di pusat keramaian.Dan untuk itu,ia berharap agar para pedagang untuk dapat berjualan 10 Km dari badan jalan lintas keramaian, guna dapat mewujudkan keselamatan terhadap semua orang.

Selain itu, Nila Kasma juga menambahkan,dalam penertiban tersebut personilnya akan melakukan tindakan terhadap pedagang yang membangkang pada peraturan yang telah ditentukan dan penertiban tersebut akan terus berlangsung selama bulan puasa, guna masyarakat dalam wilayah tersebut dapat terhindar dari kemacetan dan gangguan kenyamanan lainnya.

Sedangkan untuk pedagang makanan berbuka,Kasatpol PP berharap agar dapat menjual penganannya jam 16.00,pasalnya peraturan tersebut telah disebarkan ke seluruh Kecamatan oleh pihaknya,guna untuk menghindari hal hal yang yang tidak baik di bulan penuh berkah dan maghfirah tersebut.

Komentar

Loading...