Demo, KPW SMUR: Pecat Hakim Said Hasan dari Jabatannya!

Oleh
Aksi KPW SMUR desak hakim Said Hasan dicopot

Aceh Barat - Gelombang protes terhadap PN Meulaboh yang menyatakan putusan MA atas PT Kallista Alam tidak bisa dieksekusi, kian berdatangan.

Hari ini, Kamis (10/5), Komite Pimpinan Wilayah Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (KPW SMUR) Aceh Barat melakukan aksi di Simpang Pelor Meulaboh, Aceh Barat, menuntut hakim Said Hasan dipecat karena dianggap tidak kredibel sebagai hakim.

"Keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa PT KA bersalah. Ini telah mencoreng reputasi sistem hukum di Indonesia," kata Ketua KPW SMUR Aceh Barat, Masykur Nyak Di Jurong, Kamis (10/5).

Dalih yang dibangun oleh PN Meulaboh, menurutnya, aneh bin ajaib.

"Sejak awal perkaranya sudah diuji oleh pihak PN Meulaboh sendiri. Jadi tidak masuk akal jika ada lagi gugataan dari pihak perusahaan yang dikabulkan," ucapnya.

Pernyataan Said Hasan bahwa PN Meulaboh tidak membatalkan putusan MA dengan dalih didalam amar putusan yang diputuskan tidak punya nilai eksekutorial, diduga oleh Masykur hanya alasan untuk melindungi PTKA.

"Tidak membatalkan iya, memang tidak tertulis, tapi secara laten, karena putusan perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo, tertanggal 13 April 2018 itu menandai menangnya gugatan perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam (PTKA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ketus dia.

Masykur meminta agar jumlah kekayaan sang hakim Said Hasan di audit, serta segera mengekeksekusi putusan MA terhadap PTKA.

KPW SMUR sempat berorasi di depan PN Meulaboh sebelum merubah titik aksi ke SP Pelor.

Komentar

Loading...