Pemkab Nagan Launching Dana Desa

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Pendudukan dan Pemberdayaan Perempuan (DMPGP4) selasa (24/4) menyerahkan secara simbolis dana desa tahun anggaran 2018. Pada Kegiatan launching dana desa yang  berlangsung di gedung Serba Guna Alun -  alun Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dalam rakor tim pelaksanaan pembinaan pengendalian dan pengawasan dana desa serta launching dana desa tersebut dihadiri Bupati Nagan Raya, unsur forkompinda, Kepala BPJS Husaini, para SKPK dan Camat dalam lingkup Pemkab setempat, para keuchik dan aparatur gampong dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya, serta para undangan lainnya.

Kepala DPMGP4 H.Effendi,SE Mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi melalui pembinaan dalam penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan dan ketentuan dengan tujuan mengingatkan terhadap pelaku dan pengelola dana desa untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan menyalahgunakan wewenang dana desa tersebut. Untuk Kabupaten Nagan Raya tahun 2018,dana desa sebesar Rp.213.843.237.352.

Menurut H.Effendi,dana sejumlah tersebut bersumber dari APBN Rp.158.922.821.000,dari APBK Rp.52.658.152.500 serta PDRD bagi hasil pajak dan restribusi daerah sebesar Rp.2.261.263.852.Untuk dana bersumber APBN akan dilakukan penyaluran tiga tahap,untuk tahap pertama sebesar 20 persen,tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebesar 40 persen.Sedangkan untuk tahap pertama pihaknya telah menyalurkan 20 persen yang sumber dananya dari APBN.

Bupati Raya HM.Jamin Idham,SE dalam.sambutannya mengingatkan, agar penggunaan dana desa di Kabupaten setempat tepat sasaran sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.Dan pelaksanaan pembangunan di Gampong masing masing.

Bupati berharap dapat melibatkan aparatur gampong serta masyarakat lainnya,guna dapat terciptanya pembangunan yang baik di gampong tersebut.

Selain itu H M Jamin, juga mengatakan,agar para Keuchik Gampong dalam pengelolaan dana desa untuk menghindari tindakan yang melawan dengan hukum,dan pihaknya tidak melindungi pejabat gampong jika terbukti melakukan praktek korupsi dana desa tersebut,harapnya.

Komentar

Loading...