Polda  Aceh Tangkap Pemilik Akun Timphan Aceh

Oleh

Banda Aceh, Asatu.top - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap pemilik akun Facebook Timphan Aceh di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Sabtu (3/4).

Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Erwin Zadma menyebutkan penangkapan MJ (28) ini berawal dari laporan yang diterima Polda Aceh atas pencemaran nama baik Darwati A Gani yang tak lain istri dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka kita tangkap di Tanjung Balai saat itu mau melarikan diri ke Malaysia," kata Kombes Erwin didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar," Kamis (12/4).

Warga Pidie ini, kata Kombes Erwin, telah menyebarkan ujaran kebencian dengan cara mengaitkan foto istri Gubernur Aceh dengan seseorang germo prostituti online yang ditangkap petugas kepolisian resort Banda Aceh.

Dalam perkara itu, lanjut Kombes Erwin, dua akun media sosial Facebook, Timpah Aceh dan Alfi Kuta Pase di laporkan ke Polda Aceh melalui kuasa hukumnya pada Senin 2 April 2018.

"Merasa mencemarkan nama baik, ibu Darwati membuat laporan ke kita dan kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka ini, kata Kombes Erwin, pelaku melakukan pencemaran nama baik dengan modus Politik. Pelaku merupakan salah satu pengurus partai lokal yang tidak lolos verifikasi.

"Pengakuannya semata-mata unsur politik, tapi ini masih kita kembangkan," ujarnya.

Sementara pemilik akun Alfi Kuta Pase, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan tersangka masih dalam pengejaran petugas.

"Kita sudah tau identitas pemilik akun Alfi Kuta Pase, tinggal kita cari keberadaannya," jelasnya.

Selain itu, Dir Reskrimsus Polda Aceh menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyebaran berita bohong terutama di media sosial (Medsos).

"Saya meminta agar masyarakat untuk tidak membuat hujatan atau menyebarkan kebencian kepada orang lain yang belum tentu kebenarannya," harapnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam hukuman penjara empat tahun.

Komentar

Loading...