Adik Ampon Bang Diberhentikan Dari Jabatan Kadis Kesehatan

Oleh
Plt, Kapala BKPP Nagan Raya, H Agusdi, S.sos, diruang kerjanya, (05/04)

NaganRaya, Asatu.top - Bupati Nagan Raya H M Jamin Idham, SE, memberhentikan Adik Ampon Bang sebagai Kelapa Dinas kesehatan kabupaten Setempat.

Pemberhetian Teuku Jamalul Alamuddin yang merupakan  adik Mantan Bupati Nagan Raya  Drs T Zulkarnaini yang disapa Ampon Bang tersebut, sebagai Kadis Kesehatan berdasarkan surat keputusan Bupati Nagan Raya tahun 2018.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP), H Agusdi SSos membenarkan,  Kepala Dinas Kesehatan yang bernama T Jamalul Alamuddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala dinas di Dinas kesehatan. dan digantikan Sekretaris dinas Kesehatan sebagai Plt Kadis.

“ Mencopot atau memberhentikan kepala dinas itu wewenang Bupati, bukan dari BKPP, disini hanya penyambung lidah pimpinan,” katanya.

Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat (3) mengatakan bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan  pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Komentar

Loading...