Hantam wasit, Tiga Pemain PSAP Di Vonis 6 Bulan Penjara

Oleh
Majelis hakim saat membaca putusan atas kasus pemukulan wasit

Banda Aceh, Asatu.top - Tiga pemain PSAP Sigli divonis hukuman enam buluan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (5/3).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Banda Aceh yang diketuai oleh Supriadi didampingi dua anggota pada sidang lanjutan.

Dalam putusannya ketiga pemain PSAP Sigli yakni Muhammad Causar, Nurmahdi, Fajar Munandar dinyatakan bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindakan pidana di muka umum. Berdasarkan perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman masing-masing enam bulan penjara.

"Menjatuhkan terdakwa masing-masing enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Apabila dalam waktu setahun terdakwa kembali melakukan perbuatannya maka putusan tersebut tetap berlaku," kata hakim.

Setelah mendengarkan putusan hakim, ketiga pemain PSAP menyatakan menerima putusan hakim.

Sebelumnya ketiga pemain PSAP ini terlibat dalam kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Aidil Azmy yang saat sedang memimpin pertandingan antara PSAP Sigli dan Aceh United di Stadion Dimurthala Banda Aceh pada 18 Agustus 2017 lalu.

Komentar

Loading...