PT Beurata Sabur Persada Kalah Dalam Sidang Perdata Dengan Masyarakat Di PN Meulaboh

Oleh
Ist

Aceh Barat, Asatu.top  – Perseroan Terbatas (PT) Beurata Subur Persada  dibidang pekebunan kalah dalam persidangan  gugutan yang dilayangkan  masyarakat  pada bulan Agustus 2017.

Sidang gugatan tersebut,  di pimpin lasung Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Said Hasan SH sebagai (ketua), Muhammad Thahir, SH dan T. Latiful, SH (anggota), kamis, (01/03).

Pada sidang, Majelis Hakim Said Hasan, SH memutuskan PT Burata subur Persada  untuk membayar pada penggugat senila Rp 10,6 miliyar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Said Hasan, SH pada media ini, Kamis (01/03) mengatakan perusahan tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan.

“Akibat dari wanprestasi yang tergugat lakukan menimbulkan kerugian dan kehilangan keuntungan untuk penggugat, dengan itu  di dalam putusan sidang perdata tersebut,   harus PT Burata subur Persada membayar kerugian kepada penggugat senila Rp 10,6 miliyar” ujarnya.

Dalam perkara tersebut jelas Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh itu, antara tergugat dengan penggugat, ada membuat perjanjian. “Dan ada perjanjian yang telah mereka buat bersama,” sebut Said Hasan, SH.

Semnatar itu,  Kuasa hukum penggugat Said Atah mengharapkan, putusan majelis hakim tersebut dilaksanakan. “Selaku kuasa hukum berharap dengan adanya putusan majelis hakim pada hari ini terhadap PT. Beurata Subur Persada, dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Agar konflik ini tidak berkepanjangan dan masyarakat sebagai penggugat, keadilan itu dilaksanakan,” ujarnya.

Salah seorang penggugat Indra Muliadi mengatakan. Pihaknya dengan perusahaan ada membuat perjanjian, namun perjanjian pada 2011 ini tidak dilaksanakan pada mestinya,

“Sehingga pada Agustus 2017 saya bersama rekan lainya mengugat PT Burata Subur Persada, ke PN Meulaboh” tutupnya.

Komentar

Loading...