LBH Poles Pemahaman Hukum Warga Cot Mee

Oleh
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat korban konflik lahan di Gampong Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (22/2) malam, (Foto: ist)

Asatu, Nagan Raya - LBH Banda Aceh Pos Meulaboh melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat korban konflik lahan di Gampong Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (22/2) malam.

Kegiatan yang diadakan di balai desa setempat itu dilakukan guna meningkatkan pemahaman warga mengenai haknya selaku warga Negara yang telah diatur didalam konstitusi atau undang-undang dasar 1945.

“Seperti yang diketahui, hak-hak konstitusional warga negara dijamin, dihormati serta dilindungi pemenuhannnya oleh negara dalam hal ini pemerintah. Karenanya LBH Banda Aceh Pos Meulaboh saat ini secara intensif melakukan penyuluhan hukum agar warga  tahu apa haknya selaku warga Negara Indonesia,” ujar Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman saat ditemui di kantornya di Jalan Malem Diwa, Aceh Barat, Kamis (23/2).

Adapun pemaparan materi dalam kegiatan, lanjut Herman, yakni bentuk hak-hak warga berikut pasal-pasal berkenaan yang di atur didalam UUD 1945 seperti hak atas pendidikan, jaminan kesehatan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Juga hak atas pekerjan, hak atas pengelolaan sumberdaya alam hak atas rasa aman, hak hidup bebas dari penyiksaan yang pada intinya dikategorikan dalam konteks hak-hak asasi manusia dalam aspek sipil politik dan hak-hak ekonomi sosia budaya,” imbuhnya.

Penyuluhan hukum tersebut, kata Herman lagi, menjadi penting terlebih Gampong Cot Mee saat ini sedang berada dalam polemik konflik perkebunan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Baizuri & Brothers sejak 1996.

“Tak dapat dipungkiri, sebagai masyarakat korban konflik lahan, tentu berdampak baik itu secara ekonomi, hingga psikis warga. Oleh karena itu, penyuluhan ini menjadi penting,” tandas dia.

Komentar

Loading...