PAKAR,

Mengingatkan Gubenur Agar Tidak Memilih Calon SKPA Yang Dalam Masa Pensiun

Oleh
Gubernur Diminta Tak Pilih Calon SKPA Yang dalam Masa Pensiun (IST)

Banda Aceh, Asatu.top - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh mengingatkan Gubernur Aceh agar tidak memilih calon Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang usianya sudah masa pensiun.

Direktur Pakar Muhammad Khaidir menyebutkan, berdasarkan hasil telaah nama-nama calon yang lulus seleksi dan sudah diserahkan kepada Gubernur Aceh oleh Pansel ditemukan calon kepala SKPA yang sudah masuk masa pensiun.

Khaidir menyebutkan, salah satu calon Kepala Kesbangpol Aceh yakni Nazir Zalba, dimana Nazir lahir pada 19 Februari 1960 dan hari ini umurnya genap 58 tahun. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 90 menyatakan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

"Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu, Pak Nazir sudah tidak boleh lagi dipilih atau diangkat sebagai calon kepala Kesbangpol Aceh karena sudah masuk masa pensiun. Kita hanya mengingatkan Gubernur agar tak melanggar UU," katanya.

Khaidir menambahkan, dalam UU itu juga disebutkan, apabila PNS yang umurnya sudah 58 tahun tetapi sedang menduduki jabatan eselon II atau pimpinan tinggi pratama, maka batas umur untu pensiun ditambah dua tahun menjadi 60 tahun.

"Sementara Pak Nazir saat ini sedang tidak dalam jabatan, sehingga masa pensiunnya di umur 58 tahun," jelas Khaidir.

Tak hanya soal pejabat yang masuk dalam masa pensiun, sebelumya PAKAR juga mengkritisi satu dari tiga nama calon Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rakyat karena bergelar sarjana pendidikan.

"Satu dari tiga nama calon Kadis Perkim adalah lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yakni Alboin Adarian S.Pd. Sementara lainnya adalah Ir. Samsul Bahri, Msi dan Ir. T. Mirzuan, MT," kata Direktur Pakar Muhammad Khaidir.

Menurut Khaidir, lulusnya sarjana pendidikan sebagai salah satu calon Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rakyat perlu dipertanyakan, karena ada ribuan lulusan teknik atau Insinyur di Aceh yang lebih berkompeten dan memenuhi syarat.

"Apakah mungkin hanya dua Insinyur yang mendaftar sebagai calon Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rakyat sehingga pansel terpaaksa meluluskan sarjana pendidikan untuk melengkapi tiga nama untuk diserahkan ke gubernur, atau jangan-jangan ini akal-akalan agar gubernur hanya memilih satu dari dua calon saja," katanya.

Komentar

Loading...