Satresnarkoba  Abdya Bekuk Pengedar Nerkoba

Oleh
Ilustrasi

Abdya, Asatu.top  -  Satuan Reserse Narkoba Polres (Satresnarkoba)  Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil  bekuk  FT (20), seorang pemuda warga Desa Babahro,  yang diduga telah mengedarkan barang haram jenis narkoba seberat 2,1 gram ditengah-tengah masyarakat.

Kapolres Abdya melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Inspektur dua (Ipda) Mahdian Siregar di Blangpidie, mengatakan, pemuda Babahrot ditangkap tim reserse Narkoba pada Selasa sore (13/2) kemarin sekitar pukul 16.30 Wib, di sebuah warung (tokoh) kelontong milik orang tua tersangka di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Tambahnya, Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,1 gram. 1 buah bong (alat penghisab sabu), 1 buah mancis dan 1 buah gunting saat dilakukan penangkapan.

“Penangkapannya kita lakukan Selasa (13/2) kemarin sekitar pukul 16.30 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di warung (tokoh) kelontong milik orang tua tersangka di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya,”ungkap Mahdian, kamis, (15/2)

Mahdian mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan di mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka pengedar narkoba di Abdya akan bertambah.

“Untuk mempertngung jawabkan perbuatannya tersangka terancam kurungan selama 20 tahun sesuai dengan pasal 111 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Mahdian Siregar.

Komentar

Loading...