Polisi Tangkap Kapal Pengakutan Bawang Ilegal

Oleh
Ilustrasi

Lhokseumawe, Asatu.top  - Satuan Subdid I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Aceh mengamankan sebuah kapal KM Rajo Langit, GT 15 yang mengangkut 10 Ton bawang merah dan kosmetik ilegal asal negara Thailand di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Teupin Kuyun, Kecamatan Senuddon, Aceh Utara, Sabtu (27/1) sekira pukul 03.10 WIB.

Kanit Subdid I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Aceh, AKP Erwin Satrio Wilogo mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi tentang adanya penyelundupan bawang ilegal dari Thailand di kawasan Aceh Utara.

"Dalam melakukan penyelidikan selama beberapa hari di lokasi kami mendapati sebuah kapal yang diduga melakukan penyulundupan bawang ilegal asal negara Thailand di TPI kawasan Senuddon," kata Erwin Satrio kepada wartawan Sabtu (27/1) di TPI Pusong, Lhokseumawe.

Erwin menyebutkan, pasca diamankan di kawasan Senuddon, kapal pengakut bawang dan kosmetik ilegal itu langsung di bawa ke TPI Pusong, Lhokseumawe.

"Ada sekitar 10 ton bawang ilegal mentah yang kita temukan di dalam kapal KM Radjo Langit, GT 15," ujarnya.

Menurut Erwin, selain bawang merah asal Thailand, polisi juga menemukan sejumlah alat kosmetik dan peralatan dapur seperti panci di dalam kapal tersebut. Bersama dengan itu polsi juga mengamankan dua orang awak kapal yang bertugas sebagai pengangkut bawang dari negara Thailand.

"Seluruh barang dan dua tersangka akan kita bawa ke Polda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut, karena keduanya masih berstatus awak kapal," imbuhnya.

Untuk kapal itu sendiri menurut Erwin berasal dari Aceh Tamiang. Karena saat diamankan kapal tersebut tidak memiliki dokumen.

Komentar

Loading...