100 Hari, Seorang Pemuda Kritisi Program Bupati Abdya 

Oleh
IMG_20250512_175420

Abdya, Asatu.top - Seorang Pemuda Aceh Barat Daya (Abdya) Engga Pratama, mengkritisi 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik pada 16 Febuari 2025.

Kata Engga Pratama pada pidato perdana, Safaruddin setelah di ambil sumpah sebagai bupati Abdya, Tidak menyebutkan rencana strategis tekait persoalan-persoalan lingkungan.

Ketidakhadiran isu lingkungan dalam agenda prioritas pemerintah Abdya memperlihatkan kurangnya komitmen terhadap penyelamatan ekosistem di tengah tantangan ekonomi dan sosial.

Memasuki 100 hari masa kerja bupati Abdya terpilih belum kelihatan terobosan masalah lingkungan.

Beberapa hari belakangan telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Rukoen Dame guna untuk menuntut keadilan, yang mana sudah dua tahun masyarakat tidak bisa lagi melakukan aktivitas menanam padi di persawahan mereka, hal ini diakibatkan oleh dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT Louser Karya Tambang (LKT).

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya tanah adalah sumber penghidupan masyarakat akan tetapi malah dihancurkan oleh kepentingan segelintir kelompok yang memiliki akses kuasa," kata Engga

Kehadiran perusahaan pertambangan di suatu daerah seharusnya dapat membawa manfaat bagi masyarakat setempat, seperti terciptanya lapangan kerja, peningkatan perekonomian, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.

Selain itu, Perusahaan juga diharapkan memiliki rasa tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar mengingat lingkungan sekitar perusahaan pertambangan tersebut juga terdapat kelompok masyarakat yang menggantungkan hajat hidupnya melalui aktivitas pertanian serta aktivitas lainnya demi mewujudkan kesejahteraan hidup mereka.

Dalam hal ini tentu seharusnya perusahaan memiliki tanggung jawab dalam perlindungan serta pelestarian lingkungan dan ekosistem yang ada didalamnya, serta peningkatan kualitas hidup/kesejahteran sosial masyarakat setempat. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3.

Pada pasal tersebut sambung Engga, dijelaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.

Namun, sebelum membahas ketentuan sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan CSR, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat larangan bagi perusahaan untuk melakukan perusakan lingkungan dan tidak mengindahkan penjagaan lingkungan dalam melaksanakan kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU PPLH: "Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu".

Melalui hasil amatan saya atas apa yang terjadi belakangan ini, terutama pasca terjadinya aksi pada Senin, 05 mei 2025 lalu pihak perusahaan seolah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan harapan dan tuntutan masyarakat Gampong Rukoen Damee, khususnya terkait dugaan pencemaran yang terjadi. Gagalnya tim pansus yang sudah terbentuk untuk turun melakukan investigasi menjadi fakta yang tidak bisa terelakkan terkait ketidak seriusan mereka dalam upaya penyelesaian.

Sebagai "Martir" bagi masyarakat Abdya, tentu hal ini menjadi PR bagi Bupati Abdya untuk memperlihatkan keberpihakannya kepada Rakyat dan permasalahan lingkungan yang ada di Abdya. Jika hari ini sang "martir" yang di elu-elukan menjadi pembaharu melalui jargon andalannya "Arah Baru, Abdya Maju" tak memperlihatkan keberpihakannya, lantas pada siapa lagi rakyat harus percaya dan menaruh harapan?.

"Kami berharap kepada bupati dan wakil bupati Abdya terpilih untuk turun dan hadir di tengah-tengah permasalahan masyarakat.  Melihat kondisi apa yang terjadi dan di alami oleh masyarakat yang mengalami dampak langsung Dengan PT LKT (Louser Karya Tambang) di Kecamatan Babahrot,"

Komentar

Loading...