Pemerintahan Jamin Idham Mulai Berlakukan Absen wajah

Oleh
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE

Nagan Raya, Asatu.top - Pemerintahan Jamin idham, SE mulai berlakukan sistem absensi wajah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab setempat.

Hal itu diddsampaikan Sekretaris Daerah Nagan Raya, Ir H Ardimartha, di Suka Makmue, Jum'at 1 Juli 2022.

Sekda melalui surat Nomor 800/420/2022 tanggal 27 Juni 2022 tanggal Pemberlakuan Sistem Absensi Wajah telah menyampaikan pemberitahuannya kepada para Kepala Perangkat Daerah.

Dalam surat itu disebutkan, mulai tanggal 1 Juli 2022 sistem absensi wajah resmi diberlakukan.

"Sistem absensi diberlakukan secara efektif untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," sebut Ardimartha.

Sekda juga mengharapkan semua ASN untuk dapat mematuhi dan menggunakan sistem tersebut sebagaimana mestinya.

Menurut Sekda Ardimartha, untuk tahap pertama sistem absensi wajah diberlakukan pada 14 perangkat daerah, yaitu Setdakab, Sekretariat DPRK, Inspektorat, PUPR, Disbudparpora dan Distannak.

Kemudian Disbun, Diskominfotik, Dinas Pertanahan, Disdik, Disnakertrans, BPKD dan BKPSDM.

Sementara bagi perangkat daerah lain, lanjut Sekda, akan segera diberlakukan juga sambil menunggu kesiapan infrastruktur pendukungnya.

Sekda juga meminta Kepala Perangkat Daerah tetap melaksanakan apel setiap hari dan kegiatan Hari Jum'at.

"Foto apel pagi Senin sampai Kamis dan foto kegiatan Hari Jum'at tetap dikirim seperti biasa sebagai laporan kepada pimpinan," ujarnya.

Komentar

Loading...