Bupati Jamin Idham Dapat Kado Terindah, di Akhir Masa jabatan

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Pemerintahan HM Jamin Idham, SE terima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Acara tersebut berlangsung di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Aceh di Banda Aceh. Rabu, 27 April 2022

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kabupaten Nagan Raya dan 11 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh yang dihadiri oleh Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Sekretaris Daerah, Inspektur, BPKD, serta jajaran pemerintah daerah setempat.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE, pada saat itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh SKPK yang telah menyampaikan laporan keuangan daerah ini.

"Alhamdulillah dalam pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan kita bersyukur kepada Allah SWT, karena Kabupaten Nagan Raya kembali bisa memperoleh hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Tahun Anggaran 2021" pungkas Bupati.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, SE.,M.Si.,Ak.,CA.,CSFA menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD ini merupakan tugas dari BPK konstitusional sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai dengan pasal 17 UU No.15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas LK tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemut Aryo Wibowo juga menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan agar tidak ada kecurangan lainnya.

"Oleh karena, dalam melakukan pemeriksaan selain memberikan opini atas laporan, BPK juga melaporkan hasil laporan keuangan terhadap SP1 dan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tulisnya.

Menurutnya, masih ada beberapa penyesuaian pendapatan yang belum menyesuaikan dengan kemampuan daerah, merilis PAD yang belum optimal, kelemahan dalam belanja pegawai, belanja honorarium belum mempedomani aturan yang berlaku, kekurangan volume dalam belanja modal pengelolaan dan pencatatan aset daerah. Jelas kepala BPK.

Diakhir negara bicaranya, Kepala BPK mengingatkan pimpinan DPRK dan kepala daerah untuk menindak rekomendasi atas hasil dan pemeriksaan agar dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya setelah 60 hari LPH diterima sesuai UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20 tentang pemeriksaan dan pengelolaan.

Komentar

Loading...