Merasa Tidak Mendapatkan Respon, Warga Ujong Diren Kirimkan Surat Mabes Polri

Oleh
Warga Desa Ujung Diren Kecamatan Meureubo, Syahriyal Ardy

Aceh Barat, Asatu.top - Warga Desa Ujung Diren Kecamatan Meureubo, Syahriyal Ardy,
Telah melayangkan surat ke Mabes Polri dan Kompolnas atas anggapan dirinya yang sebelumnya merasa tidak mendapatkan respon dan penangan yang profesional dari Penyidik Polres Aceh Barat atas laporan dirinya mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami, akhirnya mendapatkan balasan dan respon dari Mabes Polri dan Kompolnas. Kamis, 3 Febuary 2022

Setelah dirinya melayangkam surat ke Mabes Polri dan Kompolnas pada tanggal 5 Desember 2021, dan menunggu kurang lebih satu bulan, akhirnya pada tanggal 22 Januari 2022 dirinya mendapatkan balasan".

"Alhamdulillah, pada tanggal 25 Januari 2022 surat saya telah di tanggapi dan bahkan beberapa hari yang lalu, pihak Kompolnas dan Polda Aceh yang di Pimpin oleh AKBP Syukri juga bahkan berkunjung ditempat kediaman saya". Ungkap Syahriyal.

"Kedatangan pihak Kompolnas yang didampingi oleh pihak Polda Aceh beberapa hari yang lalu, dengan tujuan meminta keterangan lebih lanjut atas duduk perkara lengkap mengenai ini, serta dengan bukti-bukti terlampir yang telah saya lampirkan dalam Surat yang telah saya layangkan tersebut ke Mabes Polri dan Kompolnas sebelumnya, dan Dari hasil pemeriksaan banyak bukti-bukti baru yang sebelumnya mereka tidak terima dari Penyidik Polres Aceh Barat. Tegasnya.

Sebelumnya, menurut syahriyal dalam rilisnya, dugaan penipuan dan penggelapan yang dia alami tersebut tidaklah mendapatkan respon dan penanganan yang profesional dari penyidik Mapolres Aceh Barat, sehingga dirinya terpaksa melayangkan surat kepihak Mabes Polri dan Kompolnas.

"Karna menurut saya, hal tersebut telah bertentangan dengan Visi dan Misi Kepolisian dibawah Kepemimpinan Bapak Kapolri Polri yang "Presisi", yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, maka oleh karna itu saya terpaksa melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dan Kompolnas". Tegas Syahriyal.

"Saya mengucapkan sangat terima kasih kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan saya juga sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas kinerja Kepolisian khusus nya, Kompolnas dan Polda Aceh yang telah menanggapi Surat saya selaku Warga Negara Indonesia yang sedang memperjuangkan hak saya, semoga keadilan selalu berpihak kepada kebenaran".

Untuk diketahui, Syahriyal Ardy, selaku korban tindak pindana dugaan penipuan dan penggelapan uang yang disebutkan dalam rilisnya, yaitu senilai Rp. 200. 000.000 (Dua Ratus Jita Rupiah), dimana sebelumnya juga dirinya telah membuat laporan pada Polres Aceh barat dengan Nomor : LP / 71 / VI / 2020 / ACEH / Res Aceh Barat / SPKT, pada tanggal 22 Juni 2020".

Menurut Syahriyal Ardy, Setelah sekian lama menunggu hasil penyelidikan, sejak pada Tanggal 18 Juni 2021 atau setidak-tidaknya sudah memakan waktu kurang lebih 1 Tahun, dirinya selaku Pelapor baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang di tanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, dengan Nomor : B/73/VI/2021/Reskrim, tanggal 18 Juni 2021 Yang berbunyi “Bahwa perkara yang saudara laporkan tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana”.

Karna sampai dengan saat ini dirinya tidak menerima Surat Perintah Penghentian Perkara (SPPP), padahal mengenai prihal tersebut menurut Syahriyal Ardy, merupakan Hak nya selaku Pelapor/korban untuk menerima SP3 tersebut.

"Karna saya tidak terima dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang memuat tentang Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3), atas dasar itu, sebelumnya juga saya pernah melaporkan Penyidik Polres Aceh Barat ke Kadiv Propam Polda Aceh pada 30 Agustus 2021 silam dengan Nomor: LP/18/VIII/YAN.2.4./2021/Yanduan tanggal 30 Agustus 2021, dengan Dugaan Pelanggaran Etik Peyidik pada Polres Aceh Barat". Ungkapnya.

Sehingga, Pada tanggal 25 Oktober 2021 dirinya menerima surat dengan Nomor : B/410/x/WAS.2./2021/ Bidpropam. Dengan memuat hasil audit investigasi Bidpropam Polda Aceh yang menyatakan bahwa, Penyidik Polres Aceh Barat belum memiliki kebenaran adanya Pelanggaran disiplin anggota polri dan/atau pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukukan oleh penyidik di Polres Aceh Barat.

Atas dasar ketidak puasan terhadap hak nya tersebut, sehingga Syahriyal Ardy, berinisiatif melayangkan surat ke Mabes Polri dan Kompolnas pada tanggal 5 Desember 2021 lalu dan pada tanggal 25 Januari mendapatkan respon positif dari surat yang dia layangankan.

Syahriyal juga berharap, kepada Bapak Kapolri, agar kasus dirinya dapat dibuka kembali dan dirinya siap untuk membuktikan dengan bukti-bukti kongkrit bahwa kasusnya Tersebut merupakan perbuatan tindak pidana yang telah merugikannya, serta semoga pihak kepolisian terus mengayomi masyarakat dengan profesional.

Komentar

Loading...