Bupati Jamin Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi ASN Keluar Daerah

Oleh
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE

Nagan Raya, Asatu.top - Menjelang pergantian tahun 2021, Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham,SE melarang seluruh Aparat Sipil Negara ( ASN) untuk berpergian keluar daerah, serta cuti bersama sejak 24/12 hingga 2 januari 2022 mendatang.

Pelarangan tersebut, berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor 26 tahun 2021, yang bunyinya dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, serta berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang serta menghindari penyebaran virus varian baru yaitu Omicron.

"Ini perlu kita lakukan untuk pembatasan kegiatan dan melarang para ASN untuk keluar daerah menjelang pergantian tahun baru, sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan," ujar Jamin Idham.

Lanjut bupati, para ASN serta keluarganya, diharapkan untuk tetap berada di Nagan Raya dan tidak boleh keluar daerah.

"Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan keluar daerah, terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang atau kepala SKPK masing-masing di tempat ia bertugas," tambah bupati.

Selain itu, kata HM Jamin Idham, jika ASN tetap membandel serta memaksa keluar daerah tanpa izin pejabat yang berwenang akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Komentar

Loading...