Ketua HMI Komisariat FISIP UTU Desak Kapolri dan Kapolda Aceh Untuk Segera Evaluasi Jabatan Kapolres Aceh Barat

Oleh
Ketua HMI Komisariat FISIP UTU, Alfarabi Harley,

Aceh Barat, Asatu.top - Ketua HMI Komisariat FISIP UTU, Alfarabi Harley, mengecam tindakan melawan demokrasi dan HAM pihak Kepolisian Aceh Barat yang membubarkan paksa dengan tindakan secara berlebihan saat rencana aksi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) pada hari kamis malam Jum'at lalu, 12 Desember 2021.

Menurut Ketua HMI Komisariat FISIP UTU, Alfarabi Harley, sebenarnya polisi tidak punya wewenang untuk membatasi seseorang mengungkapkan pendapat dan ekspresinya di muka publik. Mereka tidak bisa menggunakan Perkap no 9/2008 sebagai acuan untuk membubarkan massa, karena aturan perkap yang dimaksud itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada masyarakat.

"Padahal UU No 9 Tahun 1998 tidak mengatur dan membatasi warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, selain itu Pasal 23 UU 3/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 19 Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik, dan bahkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28e ayat (3)"

"diaturan tertinggi di Negara ini tersebut, tidak pernah mengatur adanya pembatasan seperti yang dijelaskan oleh perkap no 9/2008 yang dijadikan sebagai dalih pembubaran masa aksi, padahal itu adalah aturan yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada warga Negara". Ungkap Alfarabi Harley.

Menurut ketua HMI Komisariat FISIP UTU tersebut, pembubaran paksa mahasiswa dan elemen sipil Aceh Barat yang tergabung dalam GERAM, dinilai sebagai bukti bahwa polisi Aceh Barat tidak patuh atas apa yang disampaikan oleh Kapolri sekaligus tidak tahu aturan, padahal menurut nya, bapak Kapolri telah menegaskan agar Polisi bersikap Humanis dan profesional.

"Aksi peringatan hari anti korupsi dan hari HAM di Aceh Barat dibubarkan karna dilakukan pada jam malam dan itu kata pihak Polres Aceh Barat dan Humas Polda Aceh melanggar aturan, padahal kami tidak pernah melanggar aturan".

"Yang anehnya lagi, setelah masa GERAM dibubarkan secara paksa, karna berencana menyampaikan pendapat dimuka umum, berselang beberapa malam setelah nya, di Lhokseumawe masa aksi disana berjalan lancar menyampaikan pendapat di muka umum mengenai hari HAM sambil pawai obor, kan ini lucu bisa terjadi pembubaran disini. Tegas Alfarabi.

Bagi Alfarabi Harley, pembubaran paksa yang disertai penendagan dan pemukulan terhadap peserta aksi tersebut menjadi sebuah catatan buruk bagi Demokrasi di tanah air dan Aceh khususnya.

"Apalagi wacana aksi GERAM ini menyangkut peringatan hari anti korupsi dan hari HAM, tapi pada saat itu pula demokrasi di korupsi dan pelanggaran HAM dilakukan oleh Polres Aceh Barat".

Atas dasar itu, alfarabi Harley menegaskan kepada bapak Kapolri dan Kapolda Aceh agar bertindak tegas atas prilaku jajarannya di tingkat Polres Aceh Barat yang tidak humanis dan profesional, melecehkan Demokrasi, serta tidak menghormati HAM.

Maka itu mendesak kepada bapak Kapolri dan Kapolda Aceh untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Aceh Barat, Wakapolres Aceh Barat, dan Kabid Humas Polda Aceh yang tidak berkompeten sehingga memutuskan sepihak dari informasi yang beliau dapat lalu kabid Humas Polda Aceh mengatakan di media masa bahwa pihak GERAM yang melakukan profokatif hingga terjadinya bentrok antara Polisi dan barisan masa yang belum sempat melakukan aksi menyampaikan pendapat nya dimuka umum karna telah dibubarkan terlebih dahulu.

"Humas Polda Aceh jangan asal bicara, fakta dilapangan yang profokatif itu dari pihak kepolisian bukan masa GERAM".

"Kami juga meminta kepada pihak Propam Aceh Barat, untuk bersikap profesional, rekan kami telah melaporkan dan di BAP namun kenapa sampai hari ini belum dikeluarkan surat bukti lapor itu sangat tidak humanis dan profesional.

Komentar

Loading...