GERAM Desak Kapolri Untuk Segera Evaluasi Jabatan Kapolres Dan Wakapolres Aceh Barat

Oleh

Aceh Barat, Asatu.top - Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM), melakukan Konferensi pers mengenai tindakan brutal pihak kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap peserta aksi peringatan hari anti korupsi dan HAM. Jum'at 10 Desember 2021

Menurut pihak GERAM, undang-undang tidak mengatur dan menjelaskan bahwa jam malam itu dilarang untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.

"Katanya kami melanggar UU, tapi diundang-undangkan gak pernah tertulis dan dijelaskan batas waktu, karna dalam Undang-undang yang mengatur pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, memang sama sekali tidak membahas terkait batasan waktu unjuk rasa". Ungkap rama koordinator GERAM.

Di Undang-undang yang mengatur pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, sambung rama, sama sekali tidak membahas terkait batasan waktu unjuk rasa

Selain itu, waka Polres mengatakan bahwa tidak ada anggota nya yang melakukan pemukulan itu menurut pihak GERAM adalah bahasa pembelaan

"Fakta pemukulan dan korban nya ada tapi bahasanya kok dibilang gak ada".

Menurut pihak GERAM, semalam pada saat perdebatan negosiasi antara masa aksi dan pihak polis, sebelum terjadi bentrok menurut pihak GERAM ada satu orang provokator dari pihak kepolisian yang mengenakan seragam preman.

'Ada provokator dari pihak polisi berbaju preman, sehingga kami teriaki, setelah itu terjadilah penendangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada wanita peserta aksi".. ungkap nya

Pihak GERAM menyatakan kekecewaannya dimana masa aksi yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum mendapatkan larangan dan ditendang serta di pukuli sampai ada yang masuk ke RS.

Padahal, menurut GERAM agenda aksi tersebut adalah aksi peringatan hari antikorupsi dan HAM, namun disaat itu pula pihak kepolisian melanggar Hak Asasi Manusia.

Atas dasar tersebut, maka pihak GERAM dengan tegas mendesak Kapolri dan Kapolda Aceh untuk mencopot Kapolres Aceh Barat dan Wakapolres Aceh Barat karna membiarkan terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan dilapangan dalam penanganan aksi, sehingga telah mencoreng nama institusi Kepolisian.

Mendesak Kapolri dan Kapolda Aceh untuk mencopot Polisi yang telah melakukan tindakan brutal pada masa aksi peringatan hari anti korupsi dan HAM di Aceh Barat, sehingga mencoreng institusi Kepolisian itu sendiri.

Dan yang terakhir, mendesak Kapolda Aceh untuk bertindak tegas terhadap Kapolres Aceh Barat, Wakapolres Aceh Barat, dan oknum anggota Polres Aceh Barat terhadap penanganan aksi yang tidak sesuai dengan harapan Kapolri yang meminta seluruh jajarannya menghindari arogansi dalam tugas dan mengedepankan sikap humanis.

Komentar

Loading...