Bupati Jamin Berharap Masyarakat Tingkatkan Peran Berantas Maisir

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE yang Asisten I Zulfika SH, berharap kepada masyarakat
untuk meningkatkan perannya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perbuatan maisir di Nagan Raya.

Hal itu dikatakan setelah proses cambuk
Tiga kasus judi online (Chip Higg Domino) Maisir perjudian di Alun-Alun Komplek perkantoran Suka Makmue. Selasa 30 November 2021.

Bupati Kabupaten Nagan Raya HM Jamin Idham yang diwakili Asisten I Setdakab Zulfika SH mengatakan cambuk sebagai hukuman dalam penerapan syariat islam di Aceh. Yang diatur dalam qanun Aceh Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (Perjudian), adalah di ancam dengan hukuman cambuk didepan umum maksimal 12 kali minimal 6 kali cambuk.

"Hukuman cambuk yang diberikan kepada pelaku tindak pidana perjudian, sebagai upaya untuk memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan tersebut," kata Zulfika.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap kedepannya pelanggaran hukum jarimah maisir (judi) di Nagan Raya bisa hilang dimana suksesnya suatu daerah dalam menangani Hukum cambuk bukan dari banyaknya kasus, malainkan dari minimnya kasus.

"Kami juga berharap kepada masyarakat untuk meningkatkan perannya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perbuatan maisir di Nagan Raya. Eksekusi ini juga menjadi bukti, bahwa penegakan syariat islam di bumi Nagan Raya sesuai dengan Motto pemerintah yakni Agam Tapeukong, Budaya Tajaga benar-benar berjalan dengan baik." Tutupnya.

Hadir mewakili Bupati Nagan Raya, Asisten I Zulfika SH, Kajari Dudi Mulyakusumah, SH., MH, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Bukhari SE, Kadis Syariat Islam Wahidin SE serta unsur perwakilan Makamah Syar'iyah Suka Makmue dan perangkat kepentingan kabupaten setempat

Komentar

Loading...