Gempa lakukan Aksi Didepan Polres Aceh Barat

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Penduli Anak ( Gempa) lakukan aksi didepan Polres Aceh Barat, Jum' at 29 Oktober 2021

Aksi tersebut, terkait kasus yang terjadi di Aceh barat tepatnya di kecamatan Arongan lambalek menimpa salah satu remaja di bawah umur, korban di bawa secara paksa oleh pelaku dan di masukan kedalam sebuah mobil dan di bawa ke wilayah Aceh timur, kemudian korban yg berisial (N) di setubuhi sebanyak 3 kali.

Koordinator lapangan Alfarabi Harlye mengatakan Pelecehan seksual sangat perlu di tindak tegas agar tidak terjadi lagi kasus sedemikian rupa, menurut Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang orang di larang melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya maupun dengan orang lain.

Dan pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016 yg menyatakan bahwa : setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dengan pasal 76D di pidana penjara paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling besar 5 milyar rupiah.

Maka dari itu dari Gerakan Mahasiswa Peduli Anak (GEMPA) sambung Korlap Alfarabi Harlye menuntut.

1. Mendesak Polda Aceh memberikan efek tegas kepada oknum Polwan yg menyentakan tangan sebanyak 2 kali saat pemeriksaan korban.

2. Desak Polda Aceh mengambil alih kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur warga arongan,serta dapat sesegera mungkin menangkap pelaku serta yg di anggap memfasilitasi bantuan terhadap pelaku.

3. Polda Aceh harus mengevaluasi Polres Aceh Barat dan Polsek Arongan lambalek khususnya (karena meminta uang sebesar 2 juta karena pihak kepolisian sektor arongan tidak memiliki uang jalan ke TKP).

4. Mendesak DPRA untuk mempercepat melakukan revisi dan mencabut Qanun jinayat (mengenai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dan upaya pemulihan terhadap korban anak) yaitu Qanun Aceh No 6 tahun 2014  tentang hukum jinayat, Pasal 47 yang mengatur terkait dengan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara dan Pasal 50 tentang hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan penjara serta beberapa pasal lainnya yang dianggap perlu dirubah dan dicabut agar tidak melemahkan Qanun Jinayat Aceh yang selama ini tidak memberikan efek jera sedikitpun terhadap pelaku).

5. Qanun Jinayat Aceh mengenai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dan upaya pemulihan terhadap korban anak, harus lebih sempurna dari UU perlindungan anak.

6. Mendesak pihak terkait untuk menggantikan psikolog P2TP2A ,karena pengakuan korban,psikolog kurang humanis dan sinis saat melakukan pendampingan korban.

7. Mendesak Pemkab Aceh Barat,DPRK Aceh Barat,P2TP2A untuk menyediakan ruang khusus dan pegawai khusus yg lebih berkompeten terhadap penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak
Aksi tersebut dikawal ketat personil polres Aceh dan menjujung tinggi Protokol kesehatan.

Komentar

Loading...