Polres Nagan Raya Ciduk Diduga Pelaku Penggelapan Sepmor

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Polres Nagan Raya berhasil membeku pelaku penggelapan sepmor jenis satria f dengan nopol BL 2724 EQ.

Penangkapan diduga tersangka tersebut, dilakukan oleh personel Opsnal Reskrim di Perumahan Budha Suci Gampong Gunong Kleng Meureubo Aceh Barat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, mengatakan, Dengan bantuan personil reskrim Polres Aceh Barat, penangkapan terhadap diduga tersangka curanmor tanpa melakukan perlawanan. sehingga diduga pelaku dibawa ke Mapolres, guna diminta keterangan lebih lanjut.

Diduga pelaku penggelapan merupakan AN (24 Tahun), warga Awe Kecil Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue. Menurut AKP Machfud,diduga tersangka telah melakukan hasil penggelapan nya kepada Mahdoni Irwanda, yang merupakan warga Simpang Peut Kuala.

AKP Machfud juga menambahkan, diduga tersangka selama ini bekerja di Doorsmer milik Mahdoni Irwanda. Dengan pengembangan akurat personil opsnal reskrim akhirnya pelaku penggelapan berhasil diringkus di Kabupaten Aceh Barat,

Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP. Untuk itu, Reskrim Polres Nagan Raya akan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,guna untuk mengembangkan atas kasus penggelapan tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Nagan Raya antara lain,satu unit sepeda motor merek suzuki satria F dengan nopol BL 2724 EQ,serta satu unit handphone merek xiaomi warna putih,pungkasnya.

Komentar

Loading...