Tersangka Kasus Korupsi Gedung Mobar Dilimpahkan Kejaksaan Suka Makmue

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Sat Reskrim Polres Nagan Raya limpahkan barang bukti dan diduga tersangka kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri Suka Mukmue, Kamis, 9 September 2021.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan Tersangka dengan inisial LH diduga melakukan tindak pidana tersebut pada pekerjaan Pembangunan Gedung mobil barang di terminal Nagan Raya dengan Nilai Kontrak Rp.1.851.858.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) pada Dinas Perhubungan Kab.Nagan Raya yang Dananya bersumber dari APBK (Otsus) Tahun Anggaran 2017.

“Sebelumnya dengan kasus yang sama dengan BP/10.b/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021 telah menyerahkan tersangka (Z) dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” ungkap AKP Machfud.

Bersamaan dengan itu, pihaknya turut menyerahkan Barang Bukti berupa, DIPA, KONTRAK, SP2D beserta lampiran, Mc1-Mc5, Back Up Data, Akte pendirian perusahaan, Stempel perusahaan dan Print out rekening perusahaan.

Komentar

Loading...