IPPL Desak PN Suka Makmue Segera Eksekusi Lahan PT Kalista Alam

Oleh
Foto (Net) Petani sedang membawa asil panen dari kebun

Nagan Raya, Asatu.top - Ikatan Pemuda Peduli lingkungan ( IPPL) mendesak pengadilan Negeri Suka Makmue segera mengeksekusi lahan PT. Kallista Alam

Dimana Perusahaan perkebunan sawit PT. Kallista Alam telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Melulaboh karena membakar hutan gambut Rawa Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Perusahaan diharuskan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar Rp366 miliar.

Namun, hingga Juni 2021, putusan hukum terhadap Kallista Alam belum di eksekusi. Perusahaan masih beroperasi dan tanah, tanaman, serta bangunan yang menjadi jaminan masih dikuasai perusahaan.

Padahal kata Ketua IPPL Ade, Pengadilan Negeri Meulaboh juga telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi dan meminta Ketua Pengadilan Suka Makmue melakukan penjualan aset perusahaan secara lelang. Perantaranya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh.

"Sangat aneh kenapa Pengadilan Suka Makmue hingga pertengahan tahun belum juga lakukan mengeksekusi lahan PT. Kallista Alam,  jelas - jelas telah divonis bersalah dimeja ijo," katanya.

Komentar

Loading...