Tanah Negara Dikusai Investor Nakal

Oleh
Sekretaris Jenderal Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Azhari, M.Ag

Aceh barat, Asatu.top - Lahan bekas Penjara seluas tiga hektar berlokasi di Gampong peunaga cut Ujong milik Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KEMENKUMHAM) kini dikusai Perusahaan Batu bara PT. Mifa Bersaudara untuk lahan penumpukan material

Sekretaris Jenderal Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Azhari,M.Ag mengatakan Pihak Menkum HAM Aceh harus menjelaskan ke publik terkait status tanah Negara yang dikuasai Perusahaan tambang batu bara PT.Mifa bersaudara , disewakan atau dipinjam pakai untuk penumpukan batu bara

Jika tanah bekas penjara itu disewa oleh Mifa, berapa disewa dalam jangka waktu sampai kapan dan ke mana biaya sewa diserahkan, kemenkumham Aceh atau ke pihak Lembaga Permasyarakatan (LP) Meulaboh ,

" Pihak Kemenkumham juga harus menjelaskan ke rakyat bagaimana status tanah Negara yang di pakai Mifa, jika Mereka sewa apa pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengetahui dan Menyetujui" tanya aktifis itu

Menurutnya, beberapa waktu lalu pernah ditanya ke sejumlah pejabat di Meulaboh tentang status aset Rakyat tersebut, semua Mereka tidak tau statusnya, sepertinya sangat tertutup terhadap informasi itu, jika benar disewa dengan siapa kontrak dibuat dan pihak DPR mana yang menyetujui, kita harap semua terbuka, jangan sampai ada mafia bermain didaalamnya, ujar azhar

Komentar

Loading...