GeRAK Aceh Barat : Kasus OTT Bimtek Seperti Sedang Dilenyapkan

Oleh
Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra, Foto (Net)

Aceh Barat, Asatu.top - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK Aceh Barat) mendesak pihak Kejari Aceh Barat dan Polres Aceh Barat untuk tidak berdiam diri seakan tidak memiliki tanggung jawab hukum terkait peristiwa oprasi tangkap tangan (OTT) Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sudah berjalan dua tahun tanpa kepastian hukum. Jum'at, 23 juli 2021

Dalam rilisnya, Edy Saputra Koordinator GeRAK Aceh Barat menyampaikan Bahwa pihak Tim Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit untuk Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bimbingan Teknis Aparatur Desa di Hotel Meuligoe Aceh Barat dua tahun silam.

Menurut Koordinator GeRAK Aceh Barat, di dalam dokumen tersebut, khususnya pada bagian pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Korupsi (TPK) disebutkan bahwa hasil pemeriksaan PKKN kasus Dana Desa untuk Bimtek dan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,9 Miliar.

"Dalam rincian yang kami dapatkan disebutkan bahwa kegiatan ini disebut inisiatif dari Lembaga SIAP bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dengan biaya masing-masing peserta Rp10 juta yang diperuntukan untuk Kepala Desa dan Bendahara Desa".

"Dari dokumen lain disebutkan bahwa total uang yang dipungut dari 331 peserta di 171 Desa sebanyak Rp3.1 miliar, dengan biaya rill kegiatan Bimtek di Batam Rp1.2 miliar, bahkan audit tersebut telah pernah dilakukan pada tahun 2020 lalu atas permintaan pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat tertanggal 23 Juli 2019". Ungkap Edy.

Berangkat dari persoalan tersebut, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK Aceh Barat), Edy Syahputra, meminta agar pihak kepolisian (Polres Aceh Barat) maupun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Aceh Barat) untuk tidak berdiam diri dan kemudian pura-pura tidak tahu, bahkan pihak GerRAK Aceh Barat menduga kedua institusi tersebut saling melempar bola panas dari peristiwa OTT Bimtek yang telah berjalan dua tahun.

"Faktanya, audit telah berlansung lama dan sudah keluar hasilnya, itu fakta, dan ada datanya, maka pihak aparat penegak hukum (APH) sepatutnya tidak lagi berkeluh kesah atau menunda-nunda lagi proses tahap untuk menigkatkan statusnya".

"Celakanya lagi, sebagaimana disebutkan dalam Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Polres Aceh Barat Tahun 2019-2020 bulan Juni 2020 lalu yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah adanya nama Tersangka sebanyak dua orang". Pungkas edy.

Menurut Edy Saputra, Pihaknya menilai, bahwa ada pihak oknum tertentu atau peran dari oknum aparat penegak hukum yang punya kedudukan tingkat tinggi sehingga kasus ini seperti sedang dicoba untuk dikaburkan agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak pernah berjalan.

"ketika proses OTT Bimtek pada 19 Juni 2019 silam, turut diamankan oknum kepolisian. Tentunya kita memberikan apresiasi atas OTT yang dilakukan oleh Polres Aceh Barat pada masa itu guna membongkar praktek dugaan tindak pidana korupsi dari pelaksanaan kegiatan Bimtek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara".

"Ini menjadi early warning bagi korps penegak hukum di Indonesia, atas hal tersebut, kami sesegera mungkin akan membuat laporan secara resmi kepada pimpinan tertinggi Lembaga tersebut, sebagaimana laporan awal kami kepada Komisi Kejaksaan (KOMJAK) Republik Indonesia terkait beberapa penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Barat".

Edy Saputra, menyatakan bahwa pihaknya akan menyurati Kembali secara resmi dan meminta agar KOMJAK tidak setengah hati untuk menindak para penegak hukum di lingkup kejaksaan yang diduga indisipliner akan tugas dan fungsi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana menurut GeRAK Aceh Barat pada Bab III Tugas dan Wewenang pada Pasal 30 ayat (1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan penuntutan; b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Bahkan menurut Edy Saputra, dalam surat awal GeRAK Aceh Barat kepada KOMJAK RI dan kemudian diteruskan oleh Kejati Aceh, disitu disebutkan adanya beberapa oknum Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang diduga indisipliner terkait beberapa kasus yang mereka tangani.

"Kami menduga bahwa para oknum tersebut tidak sadar akan tugas dan fungsi dari kejaksaan itu sendiri, dan bahkan kami menduga para oknum ini berupaya untuk mengkaburkan data dan fakta dari OTT Bimtek tersebut. Sepatutnya mereka yang diduga melakukan Tindakan indisipliner atau melanggar sumpah akan jabatan mereka diberikan sanksi tegas, dan kami menunggu proses pemberian sanksi terhadap oknum tersebut".

Edy Saputra juga menegaskan, bahwa dengan peran dari pihak Kepolisian sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dimana pada Pasal 2 disebutkan Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami juga akan menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan juga pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI), nantinya kami akan meminta agar kasus ini menjadi atensi khusus".

Selain itu, berdasarkan hasil monitoring GeRAK Aceh Barat, atas penegakan hukum di Kabupaten Aceh Barat tahun 2019 dan 2020, pihak GeRAK Aceh Barat menemukan adanya sejumlah kasus penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi yang mandek dan tidak ditemukan titik terang penyelesaiannya. padahal menurut GeRAK Aceh Barat, sebagaimana diketahui, ada beberapa kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan pihak penegak hukum, baik di Kepolisian Porles Aceh Barat dan juga pelimpahan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat atau kemudian penanganan perkara secara lansung oleh pihak Kejari Aceh Barat.

"Untuk tahap awal, dalam waktu ini kami akan segera membuat surat secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh agar segera mengambil alih beberapa kasus yang mandek, salah satunya kasus OTT Bimtek pada Juni 2019 silam". Tegas Edy

Komentar

Loading...