LPJ BUPATI Di Tolak DPRK Status WTP Nagan Raya Dari BPK Aceh Di Pertanyakan
Nagan Raya, Asatu.top - Terkait penolakan terhadap Laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh dewan Lerwakilan Rakyat kabupaten ( DPRK) Kabupaten Nagan Raya pada sidang paripurna.
Ketua Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Rahmat Beutong Nagan Raya pertanyakan status WTP yang diberikan kepada Pemerintah Nagan Raya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh. Bagaimana proses pemeriksaan BPK Aceh
Hasil pansus DPRK Nagan Raya menemukan banyaknya indikasi kerugian Negara sehingga mengakibatkan di tolaknya seluruh laporan pertanggungjawaban Bupati terhadap pelaksanaan APBK tahun anggaran 2020
Rahmat Beutong juga meminta kepada aparat penegak hukum agar bekerja keras dalam mengungkap semua temuan-temuan pansus DPRK Nagan Raya agar masyarakat lebih percaya terhadap Polri yang sedang menuju PRESISI.
"Pemberian WTP tersebut sekarang menjadi tanda tanya besar di kepala masyarakat, dikarenakan Kabupaten Nagan Raya terindikasi banyak sekali dugaan korupsinya ucap Rahmat Beutong,"
Ketua KMPA Nagan Raya Rahmat Beutong
juga berharap agar seluruh kegiatan yang menggunakan uang Negara dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum secara keseluruhan sehingga uang rakyat tersebut dapat tepat sasaran.
"Saat ini kami sedang menunggu aksi dari Penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi di Nagan Raya dan masyarakat akan menilainya seserius apa Penegak Hukum dalam hal tersebut," tutupnya
Komentar