Korps-BPA : Putusan MA Terhadap Izin PT.EMM inkrah, Ini Adalah Kemenangan Rakyat Aceh

Oleh

Banda Aceh, Asatu top - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) gugatan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) menunjukkan bahwa masyarakat Aceh menang atas gugatan izin PT. Emas Mineral Murni (PT EMM).

Perjalan panjang penolakan PT.EMM di dimulai sejak awal tahun 2018, dari advokasi rakyat hingga advokasi hukum yang selama 3 tahun yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Aceh diantara Mahasiswa, pemuda, LSM, Tokoh Adat, Akademisi, Praktisi dan masyarakat dan juga dibantu oleh aktivis nasional.

Kemenangan ini merupakan kemenangan rakyat Aceh dalam menjaga lingkungan, situs sejarah, situs adat, kawasan bencana dan juga dalam menjaga marwah Aceh dari kesewenangan-wenangan pemerintah pusat. Kata Mutawalli, Koordinator Korps-BPA.

Persoalan pertambangan tidak hanya di kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, namun juga ada di berapa kabupaten kota lainnya yaitu Aceh Barat, Pidie, Bireun, Gayo Lues, Bener Meriah dan Aceh Selatan.

“Perjuangan kita Korps Barisan Pemuda Aceh (Korps-BPA) belum selesai, kita perlu mengawal eksekusi putusan Mahkamah Agung.”tutup Mutawalli, S.Pt

Maka kami mendorong Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur dan DPRA untuk segera merealisasikan tata ruang dan tata kelola pertambangan di Aceh, sehingga masyarakat tahu mana yang boleh dijadikan area tambang dan tidak boleh dijadikan area tambang. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Aceh akan pentingnya menjaga lingkungan hidup.

Komentar

Loading...