Manager Kebun Ujung Lamie : Mereka Orang Yang Tidak Lulus Seleksi Dan Tidak Mencukupi Syarat

Oleh

Nagan Raya,Asatu.top -  Perekrutan Calon karyawan PT. Agro Sinergi Nusantara (PT.ASN) Kebun Ujung Lamie dan Jaya Sejahtera berujung dengan aksi mogok kerja serta pemblokiran jalan. Kejadian tersebut terjadi pada Jum'at, 02 Juli 2021.

Aksi mogok tersebut terjadi dikarenakan beberapa calon karyawan tidak lulus seleksi atau tidak mencukupi syarat yang ditentukan oleh pihak perusahaan untuk menjadi karyawan tetap di PT.Agro Sinergi Nusantara.

Dikonfirmasi melalui via telepon Cahiruzzaman atau sering disapa Yudi Manager Kebun Ujung Lamie menjelaskan bahwa, para karyawan yang melakukan aksi mogok merupakan oknum pekerja yang tidak lulus dan tidak mencukupi syarat menjadi calon karyawan tetap di perusahaan, tetapi mereka memaksakan untuk tetap diluluskan sehingga memprovokasi para pekerja lain untuk melakukan mogok.

" Mereka yang mogok itu orang yang tidak lulus dan tidak mencukupi syarat menjadi calon karyawan di perusahaan, tetapi mereka ingin tetap diluluskan dan memprovokasi dan mengintimidasi pekerja lain untuk melakukan mogok" ungkap yudi.(03/07/2021)

Selain itu Yudi juga menjelaskan, para pekerja yang tidak lulus tersebut juga memprovokasi bahkan mengintimidasi para karyawan aktif atau karyawan tetap untuk melakukan mogok kerja, yang menyebabkan produksi dari kebun tidak keluar dan perusahaan merugi.

" Mereka yang tidak lulus memprovokasi dan mengintimidasi para pekerja yang aktif untuk tidak bekerja atau mogok, hal itu menyebabkan produksi kita tidak keluar dan perusahaan rugi" tegas yudi.(03/06/2020)

Selain itu Amirsyah staf sdm PT. Agro Sinergi Nusantara juga menjelaskan terkait calon karyawan pemanen untuk karyawan tetap ia menjelaskan total dari 56 orang, 13 orang lulus menjadi karyawan tetap, 22 orang diberikan kesempatan untuk mengikuti training kembali selama 3 bulan serta 21 orang tidak lulus.

"Terkait CKP itu 13 orang lulus sebanyak 13 orang, 22 diberikan kesempatan kembali training selama 3 bulan serta 22 dinyatakan tidak lulus" ujar Amirsyah via telepon.

Terkait sanksi bagi karyawan tetap yang mengikuti aksi mogok serta pemblokiran jalan Edi Irianto Manger kebun Jaya Sejahtera menjelaskan, bahwa karyawan dinas yang melakukan hal tersebut diberikan sanksi mangkir sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan tidak masuk kerja tanpa izin dihari dinas.

"Untuk sanksi kita hanya memberikan mangkir saja itupun karna tidak masuk kerja dihari dinas dan itu sesuai dengan aturan perusahaan kita" ujar Edi.

Amirsyah juga menambahkan perusahaan juga membuka kembali kesempatan bagi 21 orang yang tidak lulus untuk mengikuti training kembali tetapi dengan syarat harus mengikuti training (penilaian) kembali selama 6 bulan.

"Iya perusahaan memberikan kesempatan bagi 21 ckp yang tidak lulus untuk dapat mengikuti kembali sebagai calon karyawan tetap di dalam perusahaan dengan masa training selama 6 bulan syarat dan ketentuan berlaku" tutup Amirsyah.

Komentar

Loading...