Satreskrim Nagan Raya Ringkus Satu Pemuda Kuala

Oleh

Nagan raya, Asatu.top - Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Personel Polsek Kuala dan masyarakat Gampong Simpang Peut mengamankan seorang pria berinisial IS (39) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

IS ditangkap pihak kepolisian Nagan Raya pada Kamis 27 Mei 2021 sekira Pukul 12.00 WIB usai menerima laporan bahwasannya terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya berada di sekitaran tepi sungai desa setempat dengan dibantu oleh warga sekitar.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM mengatakan, pada saat terjadi kasus pencurian pemilik rumah, Ali Salikin (40) sedang tidak berada di tempat yakni, pada Kamis, 13 Mei 2021, sekira pukul 12.30 WIB

Hal itu diketahui setelah Adik Korban, Aris Munazar (25) melihat pintu belakang rumah milik abangnya dalam keadaan terbuka dengan kondisi kunci sudah dirusak.

“Pelaku masuk dari pintu belakang dan mencuri mesin chainsaw merk motoyama, warna putih-orange; laptop merk Toshiba, warna silver; alat pemotong kayu merk ATS; satu buah alat setrika baju; dan satu tas sekolah; serta satu unit timbangan,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku menyembunyikan barang-barang tersebut di samping rumah warga di Desa Leupe, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat.

Diketahui, pelaku IS juga sering melakukan pencurian di sekitar wilayah Simpang Peut seperti ayam, besi, dll.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Komentar

Loading...