Satresnakorba Polres Nagan Raya Ciduk Dua Penyalahgunaan Narkotika

Oleh
Ilustrasi

Nagan Raya, Asatu.top - personil Satresnakorba Polres Nagan Raya menangkap dua pria terkait kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam waktu berbeda dan di dua lokasi terpisah.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini SH mengatakan berdasarkan laporan masyarakat pihak personil Satresnakorba Polres berasil
menangkap dua pria terkait narkotika di dua lokasi terpisah.

"Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing, MR (30) Dan F, keduanya warga kecamatan Darul Makmur," katanya.

Dari MR personil Satresnakorba menyita ganja kering dalam satu plastik dirumahnya beserta barang buktilainnya dan dari tanggan F juga berasil diamankan empat paket kecil sabu-sabu dan sejumlah bahan lain sebagai barang bukti (BB)

Dijelaskan AKP Zaflaini kedua tersangka tersebut diamankan dihari dan dilokasi yang berbeda.

" MR kita amankan Jum'at (21/5/2021) sekita pukul 00.30 WIB dirumahnya, sedangkan F kita amankan Kamis (20/5/2021) sedang berada di samping sebuah rumah di Desa Alue Raya," tururnya.

Dikatakan, Zafalini hingga kini ke dua tersangka masih diamankan di Mapolres dan termasuk masih digali keterangan terkait narkotika yang mereka miliki.

"Kedua tersangka dijerat UU tentang narkotika," ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya.

Komentar

Loading...