YLBH AKA Nagan Raya Menilai Polres Nagan Raya Komit Tindak Pelaku Rusak Lingkungan Hidup

Oleh
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H

Nagan Raya, Asatu.top - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H Menilai Polres Nagan Raya tetap berkomitmen dalam menindak pelaku tindak pidana lingkungan yang selama ini diduga sudah sangat marak, baik itu galian c yang tidak memiliki izin, illegal loging serta illegal minning (penambangan emas ilegal) dalam hal ini terbukti pada tanggal 19 mei 2021 telah mengamankan 4 orang yang diduga pelaku melakukan penambangan illegal mining (tambang emas).

YLBH AKA Nagan Raya jika dibutuhkan akan bersinergi dengan pihak kepolisian resor Nagan Raya untuk melakukan penyuluhan atau memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Nagan Raya Umumnya di Aceh Bahwa betapa pentingnya menjaga lingkungan sebagai aset untuk anak cucu kita dikemudian hari.

Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya Yakin dan Percaya Bahwa pentingnya pemahaman untuk menjaga lingkungan tidak tersampaikan secara utuh dan konkrit kepada masyarakat kalagan yang berada disekitar lingkungan yang rentan diduga terjadinya tindak pidana lingkungan.

Lanjut Direktur YLBH-AKA Nagan Raya mendukung sepenuhnya serta mendesak pihak kepolisian untuk menggungkap kasus penambangan selama ini dilakukan pelaku penambangan emas secara ilegal (ilegal minning) di kawasan Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, di wilayah hukum polres Nagan Raya .

YLBH AKA Nagan Raya juga meminta kepada penyidik yang nantinya akan mengusut serta melakukan penyelidikan agar tidak luput melihat siapa yang memberikan akses atau modal terhadap tindak pidana ilegal mining.

Muhammad Dustur, SH yakin dan percaya yang diduga pelaku hanya sebagai pekerja bukan sebagai pemilik modal maka atas praduga itu direktur eksekutif meminta kepada penyidik yang ditunjuk nantinya untuk mengungkap kasus ini agar membongkar siapa pemilik modal dari belakang tindak pidana luar biasa ini.

Komentar

Loading...