Tujuh Pelaku Pertambangan Emas ilegal Ditangkap

Oleh
1 (satu) unit alat berat excavator/beko merk hitachi warna orange yang diamankan anggota Reskrim Nagan Raya.

Nagan Raya, Asatu.top - Polres Nagan Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka yang diduga pelaku tindak pidana ilegal minning atau pertambangan emas ilegal di kawasan Desa,
Desa Krueng Mangkom kecamatan Seunagan dan desa Blang Leumak kecamatan Betong.

Penangkapan pelaku tindak pidana ilegal minning didua lokasi berbeda berdasarkan laporan masyarakat setempat. Rabu, 19 Mei 2021.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM kepada sejumlah media mengatakan dari laporan masyarakat setempat personel Sat Reskrim langsung melakukan penelusuran ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi tersebut ternyata benar ditemukan 2 (satu) unit alat berat excavator beko merk Hitachi warna orange yang melakukan aktifitas penambangan didua lokasi berbeda.

"Pada saat di minta untuk menunjukan izin yang dimiliki dalam aktifitas usaha penambangan tersebut ternyata para pelaku tidak memiliki izin apapun, selanjutnya pelaku di amankan di Polres Nagan Raya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ketujuh pelaku tindak pidana ilegal minning, sambung Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Reoublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Reoublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).

Selain tujuh pelaku tindak pidana ilegal minning, Reskrim Nagan Raya juga mengamankan barang bukti berupa, 2 (satu) unit alat berat excavator/beko merk hitachi warna orange. 2 (satu) lembar ambal penyaring emas warna hijau, 2 (satu) buah indang alat penyaring/penulang emas dan
4. Emas pasir yang di bungkus plastik bening dengan berat 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram.

" Tujuh pelaku tindak pidana ilegal minning 6 orang tercatat sebagai warga Nagan Raya, dan satu lagi warga Aceh Jaya," Tutupnya.

Komentar

Loading...