Satreskrim Nagan Raya Bekuk Dua Predaktor

Oleh
Ilutrasi

Nagan Raya, Asatu.top - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Nagan Raya membekuk dua predaktor terhadap wanita, dengan status satu berumur dewasa dan satu lagi dibawah umur.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK Melalui kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, kepada awak media menerangkan, kasus tersebut terjadi di sebuah desa dalam Kecamatan Kuala dengan korban sebut saja Bunga (17 tahun) ia diduga mengalami kekerasan seksual sejak 2015 lalu oleh ayah tirinya berinisial S (41 tahun).

"Terlapor menyuruh korban untuk memijat tubuhnya kemudian terlapor memaksa korban untuk mau melakukan hubungan badan dengan cara melepaskan celana korban lalu melakukan hubungan intim," terang AKP Machfud, dimana pengakuan korban ia di setubuhi sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Mei 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini terlapor sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Nagan Raya.

Tak hanya terlapor ayah tiri, Penyidik polres Nagan Raya juga menerima laporan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh PYZ (25 tahun) warga salah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir dengan korban pacarnya sendiri sebut saja Mawar (13 tahun).

"Awalnya keluarga melihat korban tidak berada di rumah, setelah di lakukan pencarian dan kemudian korban di temukan di tempat yang tidak berpenduduk yaitu di dekat TPU, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah pelapor," terang AKP Machfud.

Kemudian setelah ditanyakan kepada korban, mengaku ia berada di tempat tersebut bersama dengan tersangka namun tersangka pergi meninggalkan korban sendiri karena melihat warga yang melakukan pencarian terhadap korban.

Selanjutnya pada hari senin, 10 mei 2021 sekira pukul 21.00 wib setelah di bujuk oleh ibu korban, ia mengakui bahwa tersangka telah melakukan zina terhadapnya dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Atas kejadian tersebut orang tua merasa keberatan Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya.

Kedua tersangka terbukti telah melakukan Tindak Pidana Zina dengan anak dan Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Komentar

Loading...