Penumpang Menggunakan Angkutan umum Wajib Membawa Surat Tes Antigen

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Angkutan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Provinsi Aceh, wajib membawa surat tes antigen. Pemeriksaan terhadap penumpang tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 3 – 17 mei 2021.

Hal itu, dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Risno melalui Kasat Lantas AKP Ferdi Dakio melalui WhatsApp, Minggu, 2 Mai 2021

Mulai 4 Mei akan melakukan pemeriksaan penumpang yang melintasi wilayah tersebut. Penumpang wajib membawa surat keterangan tes antigen, baik angkutan pribadi maupun angkutan umum.

"Penumpang akan diperiksa oleh tim gabungan TNI/Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan setempat. Pemeriksaan tersebut akan di lakukan di terminal dan di perbatasan antar kabupaten. Jika penumpang tidak mampu menunjukkan surat keterangan tes antigen tersebut, akan diminta putar balik arah," katanya.

Ia berharap agar setiap penumpang yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh dapat membawa surat keterangan tersebut.

"Kepada pihak Organda serta pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak memiliki surat keterangan tes antigen tersebut," tutupnya.

Komentar

Loading...