KMPA Nagan Raya DPRA Dan Gubernur Aceh Lemah Menggawal

Oleh
Ketua KMPA Nagan Raya Rahmat Beutong Pangrabo, Foto Istimewa

Nagan Raya, Asatu.top - Kementerian Dalam Negeri kembali mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.

Dalam surat yang diteken oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik menegaskan bahwa Pilkada Aceh dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lainnya pada tahun 2024.

Untuk itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (DPW- KMPA) Nagan Raya Rahmat Beutong Pangrabo melontarkan kekecewaan terhadap wakil rakyat Aceh dan Gubernur yang lemah
Dalam menggawal emplementasi turunan MOU di helsiki, yaitu UUPA

"Weh Awak Nyoe Bah Kamoe Duk (Awas kalian biar kami duduk)" kata Ketua KMPA Rahmat Beutong Pangrabo.

sudah jelas Mendrgari mengeluarkan surat melalui dirjen otda memerintakan Gubernur Aceh untuk melaksanakan Pilkada Aceh harus pada tahun 2024. Di situ sudah sangat jelas kurang eksis nya pemerintah aceh dalam menjalanankna UUPA.

Sebulan yang lalu, sambung ketua KMPA Nagan Raya KIP Aceh sudah menunda tahapan Pilkada Aceh, di sebabkan pemerintah Aceh tidak mengalokasi angaran untuk pilkada, dengan alasan menungu keputusan pemerintah pusat.

Sekarang apa yang terjadi pihak kementrian mengulauarkan surat yang bawasanya Aceh di minta melaksanakan pilkada Aceh pada tahun 2024, seharusnya pemerintah Aceh dan DPRA mengambil sikap untuk menjumpai Presiden meminta pelaksana Pilkada Aceh sesuai amanah MOU dihelsinki.

" Pimpinan dan angota dpr aceh dan Gubernur Aceh bek peugah tok, rakyat peurule bukti, karena semua kalangan di aceh, baik ulama, pemuda, dan akademisi, tidak ada satu pun keberatan untuk terlaksnankan pilkada aceh pada 2022," tutup ketua KMPA Nagan Raya Rahmat Beutong Pangrabo, Jum'at 23 April 2021

Komentar

Loading...