Masyarakat Gunong Sapek Lapor Oknum Geuchik Ke Kejari

Oleh
Ilustrasi DD

Nagan Raya, Asatu.topLi - Diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 dan 2017, masyarakat Gampong Gunong Sapek Kecamatan Tadu Raya melaporkan ke Kejari Suka Makmue.

Dalam laporan tindak pidana korupsi tersebut, berkas laporan masyarakat di terima langsung oleh Kajari Dudi Mulya Kusumah,SH,MH didampingi oleh Kasi Intelijen serta Kasi Tipikor Kejari setempat, Senin 29 maret 2021.

Said Khairuman selaku Tuha Peut Gampong setempat menyebutkan, dugaan korupsi DD tahun anggaran 2016 dan 2017 oleh oknum Geuchik Gampong tersebut mencapai ratusan juta rupiah, dugaan Korupsi tersebut dapat dproses sesuai dengan hukum berlaku.

Selain itu, laporan dugaan korupsi yang dilaporkan kepada Kejari setempat,berupa penyelewengan dana operasional TPA inti,anggaran pembersihan kebun sawit masyarakat,dana gotong royong serta dana pembangunan lainnya.

Dengan jumlah item yang laporkan tersebut,menurut Said Khairuman kerugian Negara mencapai 400 hingga 500 juta rupiah. Dan dengan telah dilakukan penyerahan berkas dugaan korupsi tersebut,oknum Geuchik Gampong setempat dapat di proses sesuai dengan perundang undangan.

Kajari Nagan Raya Dudi Mulya Kusumah,SH,MH mengatakan, pihaknya telah menerima berkas laporan dugaan korupsi Gampong Gunong Sapek dari masyarakat.

Namun berkas tersebut, akan dipelajari pihaknya agar dapat dilakukan peningkatan kasus dugaan korupsi DD tersebut.

Selanjuntnya Dudi Mulya Kusumah juga menyebutkan, peningkatan dan penindakan atas laporan masyarakat tersebut, pihaknya akan meminta hasil audit dari Inspektorat, guna untuk menindaklanjuti dugaan korupsi DD tersebut.

Untuk itu, Kajari Suka Makmue berharap,agar seluruh Geuchik dalam Kabupaten setempat,untuk menggunakan anggaran DD tersebut dengan tepat sasaran.

Komentar

Loading...