Polres Aceh Barat Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum

Oleh
Rahmat (kiri), Pujiaman (tengah) dan Zulkifli (kanan)

Aceh Barat, Asatu.top - Kuasa Hukum Zahidin menolak untuk memperpanjangan Penahanan Kliennya selama 40 (empat puluh) hari kedepan oleh Polres Aceh Barat,

Jubir Kantor Hukum ARZ & Rekan, Zulkifli, S. H, menjalaskan adapun alasan penolakan terhadap perpanjangan penahanan klien
Pertama Klien Kami adalah Korban Penganiyaan dan pengeroyokan dengan terlapor Bupati Aceh Barat, Kedua tidak ada satu pasalpun yang disangkakan kepada Klien kami dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih.

Ketiga Berdasarkan UU No. 31 / 2014, ttg Perubahan atas UU No. 13/2006, ttg Perlindungan saksi dan Korban Jo Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH – 11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER – 045 / A / JA / 12 / 2011, Nomor : 1 tahun 2011, Nomor : KEPB – 02 / 01 – 55 / 12 / 2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang bekerja sama Jo Pedoman Kerja antara LPSK dengan Jaksa Agung, Keempat Pasal 335 ayat (1) telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat alias telah di cabut.

Dimana sampai saat ini, berita Acara Penolakan tersebut tidak diberikan kepada selaku Kuasa Hukum Zahidin, atas kejadian tersebut sangat jelas dan terang Polres Aceh Barat tidak Paham Hukum dan menegakan hukum dengan cara melawan hukum serta memihak kepada TERLAPOR

"Kendati demikian salah satu Penyidik memaksa untuk tetap ditanda tangani surat Perintah Penahanan Nomor : SPP.Han / 17.b / II / 2021 / Reskrim, sampai dengan mengeluarkan kata – kata yang duga mengancam klien kami," Tutup Jubir Kantor Hukum ARZ & Rekan, Zulkifli, S.

Komentar

Loading...