35 P3K Nagan Raya Terima SK

Oleh

Nagan Raya,  Asatu.top - Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, melalui Sekda Ir H Ardimartha, menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat 314 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SK pengangkatan 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan Pemkab setempat.

Kegiatan penyerahan SK tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Komplek Perkantoran Suka Makmue, dalam rangkaian Apel Kesadaran Nasional, Rabu 17 Februari 2021.

Bupati Nagan Raya Sekda Ardimartha menyampaikan selamat atas kenaikan pangkat PNS dilingkungan Pemkab Nagan Raya periode 1 April 2021

"Ini tentunya menjadi hal yang membahagiakan, karena saudara sekalian dipandang mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas, sehingga karier saudara mengalami peningkatan," katanya.

Kenaikan pangkat ratusan PNS tersebut berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 823/15/Kpts/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Kenaikan Pangkat PNS golongan II dan III periode 1 April 2021 yang berjumlah 314 orang.

Sementara golongan IV masih dalam proses Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Banda Aceh.

Kepada PNS yang menerima SK kenaikan pangkat, Bupati mengingatkan, jangan pernah lalai dalam melaksanakan tugas, selalu meningkatkan disiplin, memiliki integritas serta bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Bupati Nagan Raya juga menyerahkan SK pengangkatan P3K dilingkup Pemkab Nagan Raya formasi tahun anggaran 2020 sesuai keputusan Menpan RB RI Nomor 401 tahun 2020 tentang kebutuhan P3K dilingkungan Pemkab Nagan Raya dan diangkat melalui keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 813/80/PPPK/2021 tanggal 1 Februari 2021.

Pengangkatan P3K itu merupakan tindak lanjut hasil seleksi P3K yang dilaksanakan pada Februari 2019 lalu dengan jumlah 79 orang berdasarkan data yang masih tersimpan di data base BKN. Setelah di seleksi dinyatakan lulus sebanyak 35 orang, yakni 9 orang tenaga pendidikan dan 26 orang tenaga penyuluh pertanian.

Sebelum penyerahan SK, P3K diwajibkan menandatangani surat perjanjian kontrak selama satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021dan dapat diperpanjang kembali setelah dievaluasi kinerjanya.

Jika selama setahun tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik atau melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, keputusan pengangkatan P3K tidak dapat disambung lagi tahun berikutnya, bahkan sewaktu-waktu dapat diberhentikan sebagai P3K.

Dalam kegiatan tersebut hadir para Staf Ahli Bupati dan para Asisten lingkup Setdakab, para Kepala SKPK, Para Kabag Setdakab serta pejabat administrator dan pengawas.

Komentar

Loading...