Forum Tuha Peut Tak Berwenang Campuri Urusan Internal Desa lain

Oleh
Teuku Ridwan SH, Tokoh Muda Nagan Raya

Nagan Raya, Asatu.top - Keberadaan Forum Tuha Peut Kecamatan Yang ikut campur urusan internal desa lain membuat warga masyarakat dibeberapa desa di kecamatan seunagan Kabupaten Nagan Raya resah,

Pasalnya langkah yang diambil oleh ketua Forum Tuha Peut Kecamatan Seunagan SM melampaui tugas dan wewenang nya,dengan ikut terlibat langsung mencampuri urusan pemerintahan desa lainya

Salah satu ketika Tuha Peut desa Lhok Padang kecamatan Seunagan Nagan Raya mengadakan rapat pergantian antar waktu salah seorang anggota Tuha Peut (Badan permusyawaratan Desa)beberapa waktu lalu,

Pad rapat tersebut ketua forum Tuha Peut kecaman Seunagan inisial SM adalah tamu tak diundang, tiba-tiba hadir dengan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pergantian Tuha Peut,

"Namun aneh nya dalam kapasitas apa dia keluarkan juklah," ujar seorang warga yang tidak ingin sebutkan Namanya kepada media Asatu.top, Sabtu 6 Februari 2021

Sementara itu ketua Tuha Peut desa Lhok Padang kecamatan Seunagan, Aan Ardiansyah mengaku heran juga karena ketua Forum Tuha Peut memaksa peserta rapat untuk menjalankan sesuai juklak yang dia buat,

"kami jelas keberatan kalau urusan pemerintahan desa kami harus ikut dan tunduk atas juklak yg belom jelas legalitas nya,ujar aan

Ditempat terpisah ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi(Inakor) T Ridwan
yang diminta tanggapannya terkait persoalan ini mengatakan bahwa pergerakan ketua Forum Tuha Peut Kecamatan Seunagan yang berinisial SM sangat menganggu situasi sosial politik didesa.

Karena forum ini sudah melampaui kewenangan nya dengan terlibat langsung didalam rapat-rapat didalam desa lain,sebagai contoh kami mendapatkan laporan dari warga desa Lhok Padang yang gagal mengambil keputusan rapat Tuha Peut akibat ikut campur nya Oknum ketua forum Tuha Peut Kecamatan Seunagan.

,"Ini sangat berbahaya kalau dibiarkan terus tanpa tindakan pihak terkait karena akan berdampak rusaknya tata kelola pemerintahan Desa,kita pertanyakan apa dasar hukum forum tersebut sehingga berani membuat juklak,bahkan informasi yang saya peroleh mereka belom kantongi Akta pendirian forum ini," katanyTeuku Ridwan.

Sambung, Teuku Ridwan apabila sudah memgantongi Akta pendirian forum ini, namun forum tidak mengurus pemerintahan desa, tapi sifatnya Silahturahmi antar tuah peut desa A dan B, "bukan membuat ganduh Desa lain, " tutup

Komentar

Loading...