KMPA Desak Bupati Jemput Wabup Nagan Raya

Oleh
Ketua KMPA Nagan Raya Rahmad Pangraboo

Nagan Raya, Asatu.top - Ketua Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Rahmat Pangraboo mengutuk keras terhadap tudingan serta politik tidakbijak yang ditujukan Wabup Nagan Raya H Chalidin Oesman, SE MM.

Menurutnya,sang proklamator perubahan di Nagan Raya tersebut, desember yang lalu Wabup Nagan Raya berada di Kabupaten setempat, tepatnya di Pendopo Wabup Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Kepada awak media, Senin 1 Februari 2021,
Rahmat Pangraboo mengatakan, jangan terlalu berlebihan untuk berasumsi yang tidak mendasar terhadap Wabup Chalidin.

Dan untuk menyeselasikan persoalan ini, KMPA meminta Bupati HM Jamin Idham untuk menjemput Wabup Chalidin Oesman yang sedang berobat Jakarta, guna untuk membangun Nagan Raya secara bersama disisa masa jabatan 2 tahun lagi.

Menurut KMPA, kewenangan Wabup harusnya Bupati HM Jamin Idham kembali mengingat apa yang pernah dikatakan dipanggung kampanye, saat menjadi Wakil Ampon Bang, juga merasakan tidak diberikan peran dalam pemerintahan.

Dan Rahmad menambahkan, perlimpahan sebagian wewenang dari Bupati Ampon Bang kepada Haji Jamin selaku wabup, setidaknya dulu semua perangkat desa baik tuha peut, imum mukim itu semua haji jamin yang tanda tangan selaku Wabup.

Namun Wakil Bupati sekarang satu perbup pun tidak ada yg di keluarkan oleh bupati tentang pembagian tugas dari Bupati kepada Wabup.

Dan yang ada saat ini, justru perbup yang mengatur tugas Asisten, dan lucunya dari perbup yg di keluarkan oleh Bupati tentang tupoksi asisten, tak ada satupun pasal yang menyentuh tentang pelaporan kinerja kepada Wabup,sehingga wajar jika Wabup merasa bahwa dia hanya di tugaskan oleh bupati untuk diam dan menonton seperti sebuah boneka.

Sesuai undang - undang tugas Wakil Bupati, jelas salah satu tugasnya adalah untuk melaksanakan pengawasan, tetapi kalau dilihat saat ini, Bupati menghalangi tugas Wabup dalam menjalankan undang undang tersebut.

Seperti contoh inspektorat yang harusnya berada dalam koordinasi Wabup,tapi tak ada arahan dari Bupati agar inspektorat berkoordinasi dengan wabup tentang apa saja kegiatan yang akan di lakukan dan melaporkan ketika kegiatan sudah selesai.

Dan bagaimana Wabup harus menjalankan pengawasan sesuai undang undang,sedangkan Dinas yang akan di awasi dan evaluasi tidak mau - mau memberikan data apapun.

Ketua KMPA Rahmad Pangraboo menyebutkan, tidak mungkin Wabup harus bergerak seperti intelijen. ini yang perlu dibenahi oleh Bupati sekarang, "karena tugas Wabup tersebut pembantu Bupati,dan kalau tidak ada perbup yang jelas lalu bagaimana wabup menjalankan fungsinya sebagai Wakil Kepala Daerah yang dipilih oleh rakyat," tutupnya

Komentar

Loading...