FMMA : Sorot izin PT Magellanic Garuda Kencana

Oleh
Koordinator Forum Malahayati Muda Aceh (FMMA) Rona Julianda.

Aceh Barat, Asatu.top - Koordinator Forum Malahayati Muda Aceh (FMMA) Rona Julianda menyoroti kehadiran perusahan tambang emas PT Magellanic Garuda Kencana yang tidak jelas kedudukan dikabupaten Aceh Barat.

Meski tidak jelas kedudukan PT Magellanic Garuda Kencana, Namun pihak manajemen perusahan tetap melaksankan pekerjaan, tapi
cara kerja sama saja seperti penambangan ilegal yaitu menambang secara tradisional.

Dari penusuluaran FMMA dan tukar pendapat bersama para pakar, syarat mendirikan sebuah perusahaan adanya kantor administratif, teknis penambangan dll. Namun pihak PT Magellanic Garuda Kencana kantor saja mereka tidak ada dan apalagi teknis penambangan lebih tidak ada lagi.

"PT Megallanic mungkin hanya menang di izin usaha penambangan, namun laporan yang kami dapatkan cara kerja mereka sama saja seperti penambangan ilegal yaitu menambang secara tradisional," Ungkap Rona kepada Asatu.top senin, 7 Desember 2020

Rona juga menegaskan agar Pemerintah dan DPRK sepertinya memang harus turun ke lokasi, lihat secara langsung bagaimana cara kerja Perusahaan tersebut dilapangan.

Jangan sampai masyarakat biasa dilarang menambang emas namun PT. megallanic bebas menambang hanya karna memiliki izin usaha penambangan.

"Apakah PT.Megallanic ada perencanaan lokasi mana saja yang akan dijadikan penambangan, kecurigaan kita itu tidak ada perencanaan lokasi penambangan," katanya

Jika dibandingkan dengan perusahaan tambang yang ada di Aceh Barat, misalkan PT Mifa, mereka jelas ada kantor administratif dan lain sebagainya dan perencanaan penambangannya dimana saja lokasinya.

Coba pemerintah dan DPRK cek kelokasi penambangan PT Megallanic apakah benar seperti itu perusahaan dan cara kerjanya.

Pemerintah jangan hanya berbicara lingkungan dan penambangan emas ilegal, namun memberi kebebasan untuk mereka yang memiliki Perusahaan dan izin usaha penambangan.

Jika berbicara kesejahteraan tidak ada kesejahteraan jika yang hanya memiliki modal yang sejahtera dan jika berbicara investasi.

"Investasi seperti apa yang sedang dibicarakan jika regulasinya hanya Izin usaha penambangan saja yang menjadi patokan legalitas," tutup Kakak rona

Komentar

Loading...