Sekjen KMBSA : Kasus Ramli MS Sebaiknya Dihentikan

Oleh
Sekjen KMBSA, Azhari,S.Pd.I

Aceh Barat, Asatu.top - Insiden pendopo Bupati Aceh Barat dengan dugaan penganiayaan dilakukan oleh Bupati Ramli.cs terjadi selasa 18 februari 2020 dengan korban Zahidin alias tgk janggot hingga Desember belum ada kejelasan dari pihak Polda Aceh

Sementara Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadilanta yang hanya meneruskan vidio insiden pendopo Bupati Aceh Barat telah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan dipenjarakan kemudian diadili di pengadilan akhirnya pada selasa 27 Oktober 2020 divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dengan hukuman 3 bulan penjara

"Yang jadi pertanyaan rekan-rekan di forum KMBSA kenapa Bupati dan ajudannya sampai saat ini belum ada kepastian hukum, kenapa begitu lambat tindakan kapolda dalam mengadili pejabat, adilkah cara penegakkan hukum seperti itu," kata Sekjen KMBSA

Sambung Sekjen KMBSA Azhar, Jika memang kapolda tidak punya nyali untuk melanjutkan kasus tersebut karena terlapor saat ini masih berkuasa mungkin banyak pembesar dibelakangnya, demi reputasi instansi penegak hukum di Aceh, sebaiknya perkara ini di limpahkan ke Mabes polri atau dihentikan biar tidak mengambang statusnya.

"Sudah sejak bulan Februari kasus bergulir, sejumlah saingan politik sudah dipenjara, harusnya kapolda tegas jangan membuat rakyat curiga, jika memang tidak bersalah sebaiknya di SP3 kan aja, biar rakyat tak lagi menanti," ujarnya

Dalam waktu dekat jika juga tak ada kejelasan dari pihak Kapolda terhadap terlapor Ramli.MS.Cs maka Forum KMBSA bersama keluarga Tgk zahidin akan menyusun rencana untuk bisa bertemu langsung kapolda dan Ombudsman guna menanyakan perbedaan pejabat dengan rakyat di mata hukum dalam propinsi Aceh.

Komentar

Loading...