Operasional PT Raja Marga Dibuka Kembali

Oleh
Kadis DLH Nagan Raya T Hidayat

Nagan Raya,  Asatu.top - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui DLH Kabupaten setempat, membuka kembali izin operasional PMKS PT Raja Marga Gampong Alue Rambot, setelah dibekukan izin sementara terkait pencemaran limbah pada 19 Oktober 2020 yang lalu.

Sejak dibekukan izin sementara oleh DLH tiga pekan yang lalu, PMKS PT Raja Marga telah melakukan pembenahan serta perbaikan pencemaran limbah yang diakibatkan oleh limbah pabrik tersebut.

Dengan perbaikan sesuai dengan temuan DLH tersebut, Pemkab Nagan Raya membuka kembali izin operasional dan memberikan apresiasi terhadap PT Raja Marga pada kamis 12 Oktober 2020.

Kepala DLH Kabupaten Nagan Raya, H.T.Hidayat, SE,M.Si, mengatakan, Pemkab Nagan melalui DLH setempat telah resmi mencabut kembali izin pembekuan tersebut. dan pemcabutan tersebut telah dilakukan peninjauan terhadap perbaikan serta mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Selain itu HT.Hidayat juga menambahkan, dimasa mendatang PMKS PT Raja Marga dapat menjaga lingkungan yang bersih, supaya terhindar pencemaran terhadap lingkungan warga di Gampong setempat.

Untuk selanjutnya, DLH juga akan terus mengawasi PT Raja Marga setelah dibatalkan izin pembekuan, agar tidak melakukan pelanggaran lagi.

Sementara itu, GM PT Raja Marga Said Mustajab,S.Sos melalui sambungan seluler, membenarkan perusahaan tersebut telah dibatalkan izin sementara oleh Pemkab setempat Dan dengan telah dicabut izin pembekuan tersebut, kini PT Raja Marga telah melakukan aktivitas kembali.

Selaku General Manajer PT Raja Marga,Said Mustajab mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Nagan Raya,yang telah membuka kembali izin operasional Perusahaan tersebut.Dan untuk mendatang,PMKS Raja Marga akan taat hukum,serta mematuhi segala peraturan yang berlaku terkait persoalan pencemaran limbah serta peraturan lainnya,ujar Said Mustajab.

Komentar

Loading...