Sat Reskrim Polres Nagan Raya Bekuk Tambang Emas Illegal

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Sat Reskrim Polres Nagan Raya, membekuk pelaku penambang emas illegal. pada Kamis 22 Okteber 2020, sekira 04.30 WIB, di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melaui Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial AL (47), SB (42), SY (51) warga Nagan Raya, dan HA (48) warga Aceh Barat.

“AL dan SB adalah pemilik modal, sementara dua lainnya operator dan mekanik,” kata AKP Fadhillah,

Kemudian anggota mendatangi lokasi dengan jarak tempuh ke TKP dari desa kurang lebih 3 jam perjalanan menggunakan roda empat dan 4 jam perjalanan dengan berjalan kaki.

Pada penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan exavator ambal penyaring, penyaring asbuk, serta emas pasir lebih kurang 5 gram,” sebutnya.
.

“ketika kita tanyakan izin, mereka tidak dapat menunjukkan izin apa pun. Petugas langsung mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pekerja penambangan ilegal tersebut dan kemudian dibawa ke polres,” katanya.

Terhadap tersangka, kata dia, polisi menjeratnya dengan Pasal 158 UU No.4 Th 2009 Tentang Minerba.

Komentar

Loading...