PDA : HPH Bukan Kendala Yang Berarti Pengadaan Lahan Kombatan GAM

Oleh

Aceh Jaya, Asatu.top - 8Partai Daerah Aceh Dewan Pimpinan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya menyebutkan lahan yang diperuntukkan bagi mantan Gerakan Aceh Merdeka masuk dalam kawasan Hak Pengusahaan Hutan ( HPH ) PT Aceh Inti Timber bukanlah kendala yang berarti untuk mengimplementasi peruntukan lahan bagi kombatan serta Napol di Aceh Jaya

Hal itu disampaikan Sekretaris DPW PDA Aceh Jaya Nasri Saputra menanggapi informasi peruntukan lahan bagi mantan kombatan serta Napol terkendala HPH. Rabu 21 Oktober 2020

Dijelaskan pri sapaan akrab Poen Che'k, selama ini PT Aceh Inti Timber dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai pemegang HPH di Aceh Jaya, sebagaimana ketentuan yang diamanahkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Dasar hukum HPH itu kan UU No. 5 Tahun 1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Dari sini dimulailah upaya menggali potensi bidang tersebut dengan cara memberi konsesi Hak Pengusahaan Hutan kepada para pemilik modal. Arti apa, sipemegang HPH atau pemilik modal dalam hal ini PT Aceh Inti Timber gagal mewakili negara dan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diatur UUD 1945", sebut Nasri

Kemudian kata Nasri, diera reformasi UU No. 05 Tahun 1967 diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kebijakan pemerintah di bidang kehutanan khususnya tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Indonesia, secara yuridis konstitusional berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Ketentuan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur peruntukan dan penggunaan hutan kepada orang, masyarakat dan badan usaha. Selanjutnya kewenangan negara dan atau pemerintah serta pemerintah daerah secara yuridis konstitusional juga diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan bahwa; Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, sedangkan hubungan, pembagian kewenangan, dan pembagian keuangan pemerintah dengan pemerintah daerah diatur dalam UU No. 32 dan 33 Tahun 2004.", Pungkas mantan wartawan itu.

Hak Pengusahaan Hutan (HPH) merupakan hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan 5P; penebangan kayu, penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pengolahan, dan pemasaran basil hutan, sesuai dengan rencana karya pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan. Sebagai sebuah hak, maka HPH termasuk pada jenis hak publik yang relatif, jadi bukan hak mutlak.

"Inikan diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 33/Kpts-11/2003, yang telah digeser istilah HPH menjadi izin", paparnya

Selain itu Pemegang izin HPH juga tidak terlepas dari kewajibannya diantaranya, pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan tetap memperhatikan fungsi-fungsi lingkungan hidup, produksi hasil-hasil hutan dapat dimanfaatkan secara adil terutama bagi masyarakat tradisional dan berkelanjutan, dan pengelolaan hutan secara efektif memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tradisional di sekitar hutan.

"Dan PT Aceh Inti Timber sama sekali tidak bisa memenuhi dan menunaikan kewajibannya, maka dari itu kami ( PDA ) mendorong dan mendukung penuh pemerintah Aceh Jaya meminta Kementerian Kehutanan RI untuk mencabut dan membatalkan HPH PT Inti Aceh Timber di dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya yang dinilai sudah merugikan daerah puluhan tahun, karena hak adat masyarakat tradisional sekitar hutan, termasuk dalam kualifikasi Hak Asasi Manusia (HAM), hal ini jelas menjadi tanggung jawab negara untuk memberi perlindungan dan pemenuhannya", tegasnya

Komentar

Loading...