Ketua FPI Nagan Raya Meminta Majelis Hakim untuk menvonis Bebas Fikriadilanta

Oleh
Neldi Isnayanto alias Abu Nagan. ( Foto Pribadi)

Nagan Raya, Asatu.top Ketua Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadilanta ditetapkan terdakwa atas kasus UU ITE, namun penetapan sebagai tersangka, saat proses BAP di polres Aceh Barat, saksi meringankan tak pernah dimintai keterangan, sehingga dengan mudahnya penyidik Polres Aceh Barat menetapkan Fitriadi sebagai tersangka sejak bulan Februari 2020.

Untuk itu, ketua Front Pembela Islam ( FPI) Kabupaten Nagan Raya yang disapa Abu Nagan menilai Sidang Perkara Fitriadi bin Alm Lanta yang diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE (Dakwaan Primer) dan/atau diduga melanggar Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana yang menuduh Fitriadi menyebarkan video Hoaks

"Padahal kejadian tersebut jelas ada dan terekam pada hari itu serta kasus pemukulan tersebut juga telah dilaporkan ke Polda aceh" katanya.

Dari Informasi yang didapatkan melalui media mainstream Senin, 12 Oktober 2020 Bupati Aceh dipanggil penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Tgk Janggot.

Maka itu, Ketua FPI Nagan Raya Abu Nagan meminta Pak Hakim agar memvonis bebas, ketua KMBSA Fitriadi Lanta

"Saya kira bahasa yang dilontarka . Fitriadi Lanta sebagai bentuk memberikan informasi kepada publik dan tidak untuk menyudutkan Bapak Bupati," katanya

"Ini kan sebuah kejadian yang tidak biasa, karena Bupati adalah pejabat publik, wajar saja Aktifis seperti Fitriadi Lanta selalu mengikuti perkembangan publik," Tutupnya.

Komentar

Loading...