Pemkab Nagan Raya Akan Bekukan Izin Sementara PT KIM

Oleh
Bupati Nagan Raya H M Jamin idham, SE, foto ( Putra MGM), Kamis 13 Juni 2019

Nagan Raya, Asatu.top - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten setempat akan membekukan izin sementara PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) di Gunong Pungki.

Terhadap pembekuan izin PT KIM tersebut, dikatakan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham kepada sejumlah awak media,rabu 7 Oktober 2020 saat peninjauan pembangunan Masjid Agung Baitul A'la.

Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham yang didampingi Kadis DLHK H.Teuku Hidayat,SE menjelaskan, terhadap pembekuan izin sementara PMKS PT KIM tersebut, akan dilakukan pihaknya dalam beberapa hari kedepan, setelah Dinas terkait melakukan pengecekan ke lokasi Perusahaan tersebut, yang diduga melakukan pencemaran limbah terhadap lingkungan warga setempat.

Menurutnya, pembekuan izin operasional PT KIM. hanya sifat sementara untukmelakukan pembenahan serta pembersihan terhadap pencemaran limbah sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat setempat.

Dan setelah dilakukan pembenahan dan pembersihan terhadap hal tersebut, Pemkab Nagan melalui DLHK akan kembali mencabut izin pembekuan sementara terhadap PT KIM.

Dan untuk lamanya waktu pembekuan izin sementara, menurut HM.Jamin tergantung pihak perusahaan untuk menangani secara cepat atas dugaan pencemaran limbah tersebut.

Sementara itu, Kepala DLHK Nagan Raya Teuku Hidayat mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan ke lokasi PT KIM,guna untuk menindaklanjuti perintah Bupati Nagan Raya tentang pembekuan izin sementara terhadap Perusahaan tersebut.

Untuk itu, pihak DLHK akan membentuk tim untuk meninjau perusahaan tersebut, dan memastikan terhadap laporan masyarakat.

Dan menurut Teuku Hidayat, dalam minggu ini pihaknya akan segera turun ke lokasi PT KIM,agar permasalahan tidak berlarut larut,.

Komentar

Loading...