Pencemaran Nama Baik Geuchik Suak Pante Breuh Dicabut

Oleh

Aceh Barat, Asatu.top - Rusdi N tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh geuchik suak pante breuh terkait BLT dana desa tersebut kini telah dicabut melalui jalur perdamaian yang difasilitasi oleh Camat Sama Tiga Murdhani, S.H,

Aulianda wafisa selaku kuasa hukum Rusdi N dari LBH Banda Aceh mengatakan, yang dilakukan oleh pihak camat sangat bagus dan sangat mengapresiasinya yang mana persoalan seperti yang dialami oleh terlapor tersebut seharusnya bisa diselesaikan oleh desa maupun pihak kecamatan tanpa harus melalui proses pradilan hukum di kepolisian.

"Iya inisiasi yang dilakukan camat itu sangat bagus, karna seharusnya hal seperti ini bisa diselesaikan desa atau camat melalui adat istiadat gampoeng tanpa melalui proses pradilan di pihak kepolisian atau mengadu kepihak kepolisian," ujar aulianda.

Selain itu, Aulianda juga menambahkan, semestinya yang menjadi perhatian dalam permasalahan tersebut ialah terkait kasus dugaan penyelewengan BLT Dana Desa yang ada di desa Suak Pante Breuh tersebut dan pihak kepolisian harus mengusut lebih lanjut terkait hal itu yang disampaikan pada rapat Forum desa yang pernah dilakukan di desa tersebut (7/8/2020) yang dilakukan oleh pihak aparatur desa.

" Saya fikir yang seharusnya menjadi perhatian adalah dugaan pemyelewangan BLT itu,dan seharusnya pihak kepolisian melakukan investigasi lebih lanjut terhadap apa yang disampaikan di dalam forum rapat desa tersebut tentang dugaan penyelewengan dana tersebut," ungkap aulianda.(3/10/2020)

Aulianda Wafisa selaku ketua harian kantor LBH Banda Aceh juga berharap, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi kepala desa Suak Pante Breuh dan kepala desa lainnya yang ada di Aceh Barat agar ketika ada kritik ataupun pertanyaan yang diberikan oleh masyarakat jangan diadukan pada pihak kepolisian, serta menjadi pelajaran penting bagi kepala desa untuk tidak bersikap otoriter terhadap masyarakat.

" Kita berharap kepala desa bisa menjadi pelajaran jangan sedikit ada kritik dan pertanyaan oleh masyarakat langsung di adukan kepolisi, saya fikir ini juga menjadi pelajaran pentinglah buat kepala desa jadi jangan terlalu otoriter begitu dengan apa yang dilakukan oleh masyarakat," ucap aulianda.

Terkait langkah kedepan Aulianda yang disappointing Landak juga mengatakan, pihak LBH Banda Aceh akan kembali mengadvokasi terkait dugaan penyelewengan BLT Dana Desa tersebut, dikarekan hal yang berbeda dengan kasus yang menyakut Rusdi seperti soal transparansi, penyalahgunaan dan lainnya.

"Selanjutnya kita akan kembali melakukan advokasi soal penyelewengan dana BLT itu, karna itu berbeda dengan kasus bang rusdi ini menyangkut soal transparansi, soal penyalahgunaan dan hal lainnya," ungkap aulianda.

Dari pantauan Asatu.top mediasi yang dilakukan Camat Sama Tiga dihadiri oleh Rusdi N yang di dampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh dan KPW SMuR Aceh Barat selaku lembaga yang mengadvokasi kasus tersebut, serta masyarakat Desa Suak pante Breuh dan pihak pelapor yaitu rahmat selaku Geuchik Suak Pante Breuh yang di dampingi oleh beberapa aparatur desa dan acara tersebut juga dihadiri beberapa tokoh seperti, Ketua MAA, Asisten 1 Bupati Aceh Abarat, Wakil ketua TP2D Aceh Barat, ketua DPC ABDESI Aceh barat serta pihak dari Polsek Sama Tiga. Acara perdamaian tersebut di ger di ruang aula kantor Camat Sama Tiga, pada jumat 2 September 2020.

Komentar

Loading...