Ketua DPRK Nagan Raya : Minta DLHK Evaluasi Izin Operasional PT Raja Marga

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Dewan perwakilan Rakyat kabupaten ( DPRK) Nagan Raya menggelar rapat dengar pendapatan dengan masyarakat desa Alue rambot Kecamatan Darul Makmur bersama pengurus PT Raja Marga

Rapat Dengar pendapat ( RDP) diadakan ruangan Badan Anggaran DPRK Nagan Raya yang dipimpin ketua DPRK Jonniadi Yang dihadiri anggota dewan yang bidangi komisi III, serta wakil Ketua II Puji Hartini, Sabtu 29 Agustus 2020.

Dari informasi yang didapatkan media Asatu.top pabrik kelapa sawit ( PKS) PT Raja Marga yang berdomisili didesa Alue Rambot diduga telah mencemari lingkungan sekitar dengan cara membuang limbah   ke sungai.

Sehingga dampak dari limbah tersebut, banyak ikan dan ternak warga yang mati setelah meminum air sungai  yang di aliri limbah perusahaan dan masyarakat mengalami sesak nafas Akibat polusi dari corobong asap pabrik

Sebelumnya, Dinas lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) telah mengambil sampel disungai desa Alue Rambot, namun hasilnya tidak dipublikasikan ke masyarakat.

Untuk itu, Masyarakat meminta DLHK Nagan Raya untuk berani menjelaskan hasil laboratorium dari limbah tersebut,

ketua DPRK Jonniadi, pada RPD mendengarkan laporan dari petugas DLHK bahwa sampel yang diambil telah keluar hasil dari laboratorium dan hasilnya tidak bisa dikomsumsi masyarakat yang tinggal berada lingkungan perusahaan.

Dari keterangan tersebut, ketua DPRK Nagan Raya meminta pihak DLHK untuk evaluasi izin operasional PKS Raja Marga, sampai pihak perusahaan tersebut mengindahkan semua prosudur sesuai UU Investasi berlaku.

Komentar

Loading...