Lahan Kampus STAIN Genting Disegel

Oleh

Aceh Tengah, Asatu.top - Misran bin Muhammad Yakup warga Angkup menyegel
gedung UPT pengembangan bahasa STAIN di Kp Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Didampingi kuasa hukumnya Misran
mengaku memiliki lahan yang di atasnya telah di bangun Gedung STAIN berukuran tanah seluas 16.000 meter dari jalan hingga belakang kantor STAIN yang baru siap di bangun di tahun 2019 lalu.

Kuasa hukum Misran, Jamaluddin,SH menjelaskan, mengenai asal usul tanah yang saat ini di pagar dengan kawat berduri, jika merujuk asal-usul dasar tanah ini pada tahun 1967 dari penghulu hutan lalu menjadi lahan sawah sebelum terjadi terdiri seluas 40Ha lalu dibagi sebanyak 12 orang pemilik masing-masing mendapat 16000 meter.

"Lalu dibuat akte Hibah pada tahun 2014 sejak ayah nya Muhamad Yakup almarhum di buat Akte Notaris melalui Notaris Bidiarto." Ujar kuasa hukum Jamaluddin,SH.

Sambung, Jamaluddin,SH pada saat itu Misran bin M yakub klien juga selaku pemilik lahan sudah meminta dan melarang kepada pihak polsek dan pihak kecamatan untuk proses pembangunan gedung STAIN untukd dihentikan namun tidak menghiraukan, pembangunan itu tetap dilanjutkan bahkan dari pihak kecamatan sempat memperlihatkan satu surat Sertifikat yang dibuat candrinafis, sehingga keluhan komplin Klien kami tidak dihiraukan pada waktu itu.

Sebelum disegel pembangunan kampus STAIN takengon Klien telah meminta kepada Rektor untuk dihentikan pembangunan dalam bentuk surat yang di tembuskan kepada Bapak Bupati Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah, Kantor pengadilan Negeri takengon, Dinas pertanahan Daerah, (BPN)Badan Pertanahan Nasional Aceh Tengah, ke kantor Notaris Candri Nafis, kepala Yayasan (UGP) Universitas Gajah Putih dan Rektor Kampus STAIN Gajah Putih.

"Dan gugatan sudah kita layangkan sudah berjalan sejak 5 bulan yang lalu namun tidak ada realisasi dan tindakan sehingga klien menyegel gedung tersebut. supaya cepat ada keputusan dan titik temunya, karena persoalan ini sudah menjadi bubur bagi pihak yang mengelapkan harus bertanggung jawab untuk ganti ruginya, ini kan perampasan hak dari pemilik lahan m.yakup (Almarhum) alias Aman Dar yg di hibahkan kepada anak kandungnya Misran Bin M. Yakup, ini jelas melanggar KUHP pasal 378. harap"Jamaluddin,SH

Komentar

Loading...